Kominfo Diminta Untuk Tidak Kaku Dalam Terapkan Kebijakan PSE

Pemblokiran Paypal, Steam, dkk mendapat kritik keras.

Kominfo Diminta Untuk Tidak Kaku Dalam Terapkan Kebijakan PSE
Ilustrasi keamanan siber. Shutterstock/Gorodenkoff
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mendapatkan sorotan keras dari publik karena memblokir sejumlah platform digital, seperti PayPal, Dota, 2, Steam, mesin pencari Yahoo, dan lain-lain. Pemutusan akses pada sejumlah aplikasi daring tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat.

Publik memberikan komentar pedas terhadap Kominfo atas langkah pemblokiran sejumlah platform digital tersebut sejak akhir pekan lalu. Kini, per Senin (1/8), tagar #BlokirKominfo masih menggema di platform media sosial Twitter. Kominfo dikritik karena dianggap semena-mena dalam memutus akses ke banyak platform daring.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Samuel Abrijani Pangarepan, dalam keterangan kepada wartawan, menyatakan kementeriannya telah melakukan sejumlah upaya lebih lanjut dari pemblokiran tersebut. Akses Paypal telah dibuka sementara sejak Minggu (31/7), dan akan berlangsung sampai Jumat (5/8).

“Kami sekali lagi meminta kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan lima hari kerja yang diberikan Kominfo untuk masyarakat bisa memindahkan aset-asetnya di Paypal ke platform lain. Di saat yang bersamaan, kami terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pengelola Paypal, karena sampai saat ini meskipun sudah dicoba untuk berkomunikasi dengan berbagai macam cara/jalur, Paypal sama sekali belum merespons,” ujar Samuel.

Menurutnya, Kominfo juga terus melakukan komunikasi dengan Steam, Dota, dan CS Go. Sedangkan, terkait dengan Yahoo, origin.com, dan Epic Games, masih dilakukan berbagai upaya untuk menjangkau platform tersebut.

Kepada Fortune Indonesia, Pakar keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, berpendapat pendekatan pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE ini mestinya tidak kaku. Dia menyatakan Kominfo perlu melakukan pembenahan pada sistem dan organisasinya dengan berfokus pada aspek profesionalisme dan transparansi serta sumber daya manusia yang mumpuni.

“Sehingga mampu memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar. Organisasi Uni Eropa dengan GDPR-nya yang profesional, disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara di dunia ini dapat dijadikan contoh,” katanya dalam keterangan tertulis.

PSE baginya hanya merupakan langkah awal bagi penegakan kedaulatan digital Indonesia. Tak sedikit instansi negara yang berkepentingan dengan pendaftaran PSE, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam mengelola aplikasi finansial. Kementerian Keuangan juga akan lebih berwibawa dalam menagih pajak PSE asing yang menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

Kewajiban pendaftaran

Kominfo

Jika PSE tidak berniat untuk mengikuti peraturan di dalam negeri, kata Alfons, mestinya dilarang untuk menjalankan bisnisnya. PSE asal Indonesia pun, seperti Gojek, jika ingin berusaha di negara lain jelas mesti mengikuti aturan di negara yang bersangkutan.

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada dengan membuka blokir Paypal sehingga penggunanya bisa menarik dananya yang tertahan karena tidak bisa mengakses layanan. Namun, jika Paypal memutuskan tidak ingin mendaftar PSE, masyarakat masih bisa mencari alternatif lain. Ada layanan sejenis seperti wise.com yang sudah mendaftarkan diri di situs PSE atau membuka rekening valuta asing di bank yang bisa menerima pembayaran mata uang asing melalui jaringan SWIFT,” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Game Indonesia (AGI) ikut menyoroti sejumlah platform gim yang terkena blokir, di antaranya Steam, Dota 2, CS:Gp, Epic Games, dan Origin. Menurut Presiden AGI, Cipto Adiguno, pemutusan akses tersebut tentu tidak bersifat permanen. Platform gim akan dapat digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia seperti sedia kala setelah PSE tersebut terdaftar di Kominfo.

“Meskipun sanksi saat ini baru dikenakan bagi sejumlah SE terpopuler, kewajiban pendaftaran berlaku bagi semua SE yang akan beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, AGI mengimbau para pelaku industri gim swasta di Indonesia sebagai PSE Lingkup Privat untuk segera mendaftar,” kata Cipto.

Dalam keterangan kepada media, Kominfo turut menyebut pendaftaran PSE merupakan suatu proses yang sangat penting untuk menjaga dan memperkuat tata kelola ruang digital Indonesia.

Menurut Samuel, proses pendaftaran ini sebetulnya bersifat administratif, sederhana dan tidak berbayar (gratis). Sosialisasi atas kebijakan ini juga telah dilakukan sejak sekitar 1,5 tahun lalu. “Jika PSE mengalami kendala pendaftaran pun, Kementerian Kominfo menyediakan bantuan dan pendampingan teknis,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Prabowo Ingin Memastikan Danantara Sesuai Aturan yang Berlaku
Viral Pertamax Diduga Sebabkan Kerusakan Mesin, Pertamina Minta Maaf
Pilkada Diyakini Dongkrak Kredit Bank, Bagaimana Risikonya?
Unilever Resmi Jual Bisnis Es Krim ke Magnum Rp7 Triliun
Menteri Perindustrian RI Tolak Proposal Investasi Apple US$100 Juta
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 26 November 2024