TECH

Kominfo Diminta Untuk Tidak Kaku Dalam Terapkan Kebijakan PSE

Pemblokiran Paypal, Steam, dkk mendapat kritik keras.

Kominfo Diminta Untuk Tidak Kaku Dalam Terapkan Kebijakan PSEIlustrasi keamanan siber. Shutterstock/Gorodenkoff
01 August 2022

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mendapatkan sorotan keras dari publik karena memblokir sejumlah platform digital, seperti PayPal, Dota, 2, Steam, mesin pencari Yahoo, dan lain-lain. Pemutusan akses pada sejumlah aplikasi daring tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat.

Publik memberikan komentar pedas terhadap Kominfo atas langkah pemblokiran sejumlah platform digital tersebut sejak akhir pekan lalu. Kini, per Senin (1/8), tagar #BlokirKominfo masih menggema di platform media sosial Twitter. Kominfo dikritik karena dianggap semena-mena dalam memutus akses ke banyak platform daring.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Samuel Abrijani Pangarepan, dalam keterangan kepada wartawan, menyatakan kementeriannya telah melakukan sejumlah upaya lebih lanjut dari pemblokiran tersebut. Akses Paypal telah dibuka sementara sejak Minggu (31/7), dan akan berlangsung sampai Jumat (5/8).

“Kami sekali lagi meminta kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan lima hari kerja yang diberikan Kominfo untuk masyarakat bisa memindahkan aset-asetnya di Paypal ke platform lain. Di saat yang bersamaan, kami terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pengelola Paypal, karena sampai saat ini meskipun sudah dicoba untuk berkomunikasi dengan berbagai macam cara/jalur, Paypal sama sekali belum merespons,” ujar Samuel.

Menurutnya, Kominfo juga terus melakukan komunikasi dengan Steam, Dota, dan CS Go. Sedangkan, terkait dengan Yahoo, origin.com, dan Epic Games, masih dilakukan berbagai upaya untuk menjangkau platform tersebut.

Kepada Fortune Indonesia, Pakar keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, berpendapat pendekatan pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE ini mestinya tidak kaku. Dia menyatakan Kominfo perlu melakukan pembenahan pada sistem dan organisasinya dengan berfokus pada aspek profesionalisme dan transparansi serta sumber daya manusia yang mumpuni.

“Sehingga mampu memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar. Organisasi Uni Eropa dengan GDPR-nya yang profesional, disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara di dunia ini dapat dijadikan contoh,” katanya dalam keterangan tertulis.

PSE baginya hanya merupakan langkah awal bagi penegakan kedaulatan digital Indonesia. Tak sedikit instansi negara yang berkepentingan dengan pendaftaran PSE, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam mengelola aplikasi finansial. Kementerian Keuangan juga akan lebih berwibawa dalam menagih pajak PSE asing yang menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

Kewajiban pendaftaran

Kominfo
Kominfo

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.