Ancaman Siber Naik 5 Kali Lipat, Ini Upaya Menanggulanginya

Hanya butuh waktu 1 jam 12 menit untuk curi data.

Ancaman Siber Naik 5 Kali Lipat, Ini Upaya Menanggulanginya
Ilustrasi kejahatan siber. Shutterstock/Sergey Nivens
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Penyerang dapat mengakses data pribadi dari phishing dalam waktu 1 jam 12 menit, dan membobol kata sandi hanya dalam satu detik.
  • Perlu kesadaran tinggi perusahaan dalam mengelola data pribadi untuk mencegah pencurian data.

Jakarta, FORTUNE - Microsoft melaporkan jumlah ancaman siber mulai dari 2023 hingga saat ini telah meningkat lima kali lipat dari 300 menjadi 1.500 serangan. Bahkan, perusahaan itu mencatatkan waktu rata-rata bagi penyerang mengakses data pribadi melalui phishing adalah 1 jam 12 menit, dan membobol kata sandi (password) dari semula 4.000 menjadi 7.000 kata sandi hanya dalam satu detik. 

“Karena itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi bagi perusahaan untuk mengelola data pribadi agar tidak terjadi pencurian data yang berujung pada kerugian finansial, reputasi, dan sanksi dari regulator,” kata Yohan Gunawan, Direktur urusan Hybrid Infrastructure Services Business PT Multipolar Technology Tbk melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/12).

Sanksi melanggar UU PDP denda 2 persen dari pendapatan

Ilustrasi Modus Kejahatan Siber Carding/Dok BTPN

Keamanan data juga semakin penting seiring dengan meningkatnya jumlah data yang dikumpulkan, diproses, dan disebarkan oleh berbagai pihak, terutama pelaku bisnis, kebutuhan untuk mengatur dan melindungi hak-hak individu terkait data pribadi semakin mendesak. Itu sebabnya, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) seperti yang diterapkan di negara-negara maju. 

Uni Eropa, misalnya, sejak 2018 telah memiliki General Data Protection Regulation (GDPR); Amerika Serikat punya California Consumer Privacy Act (CCPA); dan Singapura pada 2012 telah merilis Personal Data Protection Act (PDPA). UU PDP di Indonesia memberikan ancaman hukuman cukup berat, mulai dari sanksi administratif dengan denda 2 persen dari pendapatan tahunan hingga sanksi pidana.

Persoalannya, upaya pencurian data oleh penjahat siber terus muncul di tengah manajemen data yang amburadul, yang menjadikan perusahaan berpotensi terkena sanksi UU PDP. Hal ini dibahas dalam seminar “Bridging Data Governance and Compliance with Microsoft Purview” yang diselenggarakan oleh Multipolar Technology di Jakarta.

Microsoft Purview dapat melindungi data lebih akurat

Director Hybrid Infrastructure Services Business Multipolar Technology Yohan Gunawan pada seminar “Bridging Data Governance and Compliance/Dok Multipolar Technology

Yohan mengatakan salah satu upaya cerdik dari perlindungan data adalah dengan menggunakan solusi manajemen data seperti Microsoft Purview, yang merupakan solusi manajemen data yang dirancang membantu perusahaan memahami, mengelola, dan mengamankan data pada seluruh infrastruktur, baik berbasis on-premises, cloud, maupun hybrid. Solusi ini tidak hanya menyediakan fitur manajemen data, tetapi juga keamanan, audit, dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk yang berkaitan dengan proteksi data. 

Microsoft Purview dilengkapi kemampuan menggolongkan serta memberi label pada data berdasarkan sensitivitas dan aturan kepatuhan yang berlaku. 

Selain itu, Microsoft Purview memiliki kemampuan analitik yang memudahkan perusahaan memantau status data melalui dasbor secara real-time. Solusi tersebut dapat diintegrasikan dengan Microsoft 365 dan Microsoft Azure, sehingga memberikan pengalaman lebih konsisten dan lebih mudah bagi pengguna ekosistem Microsoft lainnya.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

50 Ucapan dan Kata-kata Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
KSEI Kaji Dampak PPN 12% pada 2025 ke Biaya Layanannya
Siapa Pemilik MR. DIY? Ini Profil dan Harta Kekayaannya
17 Rekomendasi Wisata Akhir Tahun yang Mengesankan
5.987 Rekening Diblokir Akibat Scam, Dana Rp27,1 Miliar Selamat
Ancaman Siber Naik 5 Kali Lipat, Ini Upaya Menanggulanginya