Bunga Pinjol Bakal Diturunkan ke 0,1% per Hari Secara Bertahap

OJK juga atur batas bunga keterlambatan bayar.

Bunga Pinjol Bakal Diturunkan ke 0,1% per Hari Secara Bertahap
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketentuan besaran bunga maksimal fintech atau pinjaman online (pinjol) akan diturunkan menjadi 0,1 persen per hari secara bertahap di 2024 hingga 2026 mendataang. 

Hal tersebut sejalan dengan penerbitan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Seperti diketahui sebelumnya, batas maksimal bunga pinjol yang berlaku saat ini ialah 0,4 persen per hari. 

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menegaskan, bunga maksimal 0,1 persen tersebut berlaku untuk pendanaan pinjol ke sektor produktif. 

"Ini memang untuk mendorong kegiatan produktif karena selama ini UMKM kita yang menjadi kendala ialah mahalnya pendanaan," kata Agusman saat peluncuran peta jalan fintech di Jakarta, Jumat (10/11). 

Dibagi 2 segmen, ini rincian bunga fintech yang akan berlaku

Jirsak/Shutterstock

Dengan demikian, lanjut Agusman, nantinya mulai tahun 2024 ketentuan bunga fintech akan dibagi menjadi dua segmen yakni produktif dan konsumtif. 

"Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024 hingga 2026" kata Agusman. 

Untuk pendanaan sektor produktif, bunga maksimal berada di level 0,1 persen per hari pada tahun 2024 dan 2025. Bahkan, bunga tersebut secara bertahap akan turun hingga 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang. 

Sementara itu, untuk pendanaan sektor konsumtif, bunga maksimal berada di level 0,3 persen per hari di 2024, dan 0,2 persen per hari di 2025. Bunga tersebut juga akan berangsur turun menjadi 0,1 persen per hari di 2026 mendatang.

OJK juga atur batas bunga keterlambatan bayar 

Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov

Tak hanya itu, dalam aturan tersebut OJK juga mengatur batas atas bunga keterlambatan pinjaman pinjol. Yakni untuk sektor produktif 0,1 persen per hari di 2024 dan 2025 lalu 0,067 persen per hari di 2026. 

Sedangkan untuk batas bunga keterlambatan pada sektor konsumtif ialah 0,3 persen per hari di 2024 dan 0,2 persen per hari di 2025. Lalu berlanjut di 0,1 persen per hari pada 2026 mendatang. 

"Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan," tegas Agusman. 

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana. Bahkan, fintech harus memastikan bahwa calon penerima pinjaman tidak boleh menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024