Jakarta, FORTUNE - Ketentuan besaran bunga maksimal fintech atau pinjaman online (pinjol) akan diturunkan menjadi 0,1 persen per hari secara bertahap di 2024 hingga 2026 mendataang.
Hal tersebut sejalan dengan penerbitan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Seperti diketahui sebelumnya, batas maksimal bunga pinjol yang berlaku saat ini ialah 0,4 persen per hari.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menegaskan, bunga maksimal 0,1 persen tersebut berlaku untuk pendanaan pinjol ke sektor produktif.
"Ini memang untuk mendorong kegiatan produktif karena selama ini UMKM kita yang menjadi kendala ialah mahalnya pendanaan," kata Agusman saat peluncuran peta jalan fintech di Jakarta, Jumat (10/11).
Dibagi 2 segmen, ini rincian bunga fintech yang akan berlaku
Dengan demikian, lanjut Agusman, nantinya mulai tahun 2024 ketentuan bunga fintech akan dibagi menjadi dua segmen yakni produktif dan konsumtif.
"Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024 hingga 2026" kata Agusman.
Untuk pendanaan sektor produktif, bunga maksimal berada di level 0,1 persen per hari pada tahun 2024 dan 2025. Bahkan, bunga tersebut secara bertahap akan turun hingga 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang.
Sementara itu, untuk pendanaan sektor konsumtif, bunga maksimal berada di level 0,3 persen per hari di 2024, dan 0,2 persen per hari di 2025. Bunga tersebut juga akan berangsur turun menjadi 0,1 persen per hari di 2026 mendatang.
OJK juga atur batas bunga keterlambatan bayar
Tak hanya itu, dalam aturan tersebut OJK juga mengatur batas atas bunga keterlambatan pinjaman pinjol. Yakni untuk sektor produktif 0,1 persen per hari di 2024 dan 2025 lalu 0,067 persen per hari di 2026.
Sedangkan untuk batas bunga keterlambatan pada sektor konsumtif ialah 0,3 persen per hari di 2024 dan 0,2 persen per hari di 2025. Lalu berlanjut di 0,1 persen per hari pada 2026 mendatang.
"Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan," tegas Agusman.
Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana. Bahkan, fintech harus memastikan bahwa calon penerima pinjaman tidak boleh menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.