OJK Siapkan Aturan Baru Kendalikan Bunga Pinjol
Bunga pinjol telah ditetapkan maksimal 0,4 persen sehari.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru mengenai batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan.
Menurutnya, seperti dikutip Antara (12/10), kebijakan tersebut merupakan respons atas dugaan adanya oknum penyelenggara fintech lending yang menetapkan bunga pinjaman hingga 0,8 persen per hari.
Padahal, ketetapan bunga sebesar itu berlaku pada 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
Penetapan harga itu idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun, ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender, maupun di platform," kata Edi.
Berkoordinasi dengan AFPI
Terkait adanya kabar tingkat suku bunga layanan pinjol yang dianggap melebihi batas, lanjut Edi, OJK juga akan terus berkoordinasi dengan AFPI sebagai asosiasi guna mengimbau para anggotanya agar selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan.
"Kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian OJK juga fokus mendorong dari sisi peer-to-peer lending," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan p2p lending yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga pinjaman.
Ia berpendapat bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.
KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.