Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 69 penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (Pinjol) telah mendapatkan sanksi administratif selama bulan April 2024. Tak hanya itu, ada juga 10 perusahaan pembiayaan dan satu perusahaan modal ventura yang turut diganjar sanksi administratif.
“Sanksi atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman di Jakarta, Senin (13/5).
Agusan menambahkan, pengenaan sanksi administratif bagi industri PVML ini terdiri dari 123 sanksi denda, dan 51 sanksi peringatan tertulis.
OJK minta TaniFund gelar RUPS untuk pembubaran dan likuidasi
Selain itu, dari sisi fintech, sebelumnya OJK juga telah mencabut izin TaniFund pada 3 mei 2024. Lebih rinci Agusman menjelaskan, pencabutan itu dilakukan dengan alasan TaniFund tidak memenuhi ekuitas minimum dan tidak melakukan rekomendasi pengawasan OJK.
Dengan demikian, lanjut Agusman, TaniFund dilarang melakukan kegiatan usaha. Tak hanya itu, TaniFund juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
“Penyelesaian hak dan kewajiban PT Tani Fund Madani Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Agusman.