TECH

Masalah Gagal Bayar TaniFund dan iGrow Tak Kunjung Usai, Ini Upaya OJK

Digugat lender iGrow, OJK buka suara.

Masalah Gagal Bayar TaniFund dan iGrow Tak Kunjung Usai, Ini Upaya OJKIlustrasi Tanifund/Dok Tanifund
21 July 2023

Jakarta, FORTUNE - Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending TaniFund dan iGrow belum memenuhi titik terang. 

Berdasarkan pantauan, tingkat keberhasilan (TKB90) kedua fintech tersebut makin merosot yakni iGrow di 53,44 persen dan TaniFund sebesar 36,07 persen. Artinya, kredit macet keduanya termasuk tinggi di atas level industri. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentu tak tinggal diam. 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyatakan, pihaknya telah melakulan pemanggilan kepada pengurus TaniFund untuk bisa menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan. 

"Kita sudah melakukan pemanggilan beberapa kali ya. Kebetulan mereka itu menurut saya masih ada sedikit upaya untuk menyelesaikan (permasalahan) kelihatannya," kata Triyono saat ditemui Fortune Indonesia di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (20/7). 

Meski demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan khusus dan ketat kepada TaniFund yang menjadi fintech terdaftar di OJK.

Digugat lender iGrow, OJK buka suara

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Di sisi lain, OJK juga masih terus mengawasi perkembangan kasus gagal bayar dari fintech iGrow. Sebab, 40 orang pemberi pinjman atau lender dari Startup milik LinkAja ini telah geram dan menuntut iGrow, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hingga OJK untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar tersebut. 

Triyono pun menanggapi hal tersebut dengan sewajarnya. Sebab, tuntutan tersebut merupakan hak dari para lender. Sedangkan tugas dari OJK adalah melakukan pengawasan. 

"iGrow silakan aja menggugat karena ini kan masalah perdata ya," kata Triyono. 

Tercatat, tuntutan para lenderiGrow telah didaftarkan pada 5 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dalam tuntutannya,  iGrow dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

TWP90 industri fintech di 3,36%

Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.