Digitalisasi Pembayaran Pajak di E-commerce Dorong Pendapatan Daerah

E-commerce jadi platform terpercaya pembayaran pajak.

Digitalisasi Pembayaran Pajak di E-commerce Dorong Pendapatan Daerah
Fitur Loket Pajak Tokopedia (Dok, Tokopedia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Pada era digital saat ini, transaksi keuangan dapat semakin mudah dan cepat melalui smartphone. Tak hanya untuk membeli pulsa, masyarakat bahkan kini juga dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai platform digital. Digitalisasi pembayaran pajak melalui digital itu bahkan turut mendorong pendapatan daerah. 

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Lokal dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Ferry Irawan mengungkapkan, berdasarkan data realisasi pajak semester I-2023, diketahui bahwa nilai transaksi plaform digital PBB mencapai Rp5,5 triliun. Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp22,7 triliun. 

Ferry secara rinci menjelaskan, untuk pembayaran PBB melalui kanal digital sebesar Rp1,50 triliun, kanal semi digital Rp139 miliar, dan kanal non tunai Rp3,9 triliun. Adapun untuk pembayaran PKB melalui kanal digital sebesar Rp2,9 triliun kanal semi digital Rp3,3 triliun, dan kanal non tunai Rp16,4 triliun. 

“Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) mengenai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) pada Semester I tahun 2023, terdapat 399 Pemda atau 73,6 persen berada pada level digital,” kata Ferry, ketika dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, Sabtu (11/8). 

Jika dilihat dari penggunaan kanal secara lebih rinci, diketahui bahwa terdapat 513 Pemda yang sudah menggunakan plaform digital seperti eBanking, QRIS, dan e-commerce. Sementara Pemda lainnya masih menggunakan kanal semi-digital dan kanal non-tunai. 

Ferry menilai, kondisi tersebut tentu akan mendorong digitalisasi pemerintah daerah. Untuk itu, pihaknya terus memberikan dukungan antara lain penguatan regulasi melalui penetapan PP 35 Nomor 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Ferry menyebut, aturan tersebut memuat ketentuan yang mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah. PP tersebut juga telah diuraikan dalam bentuk peraturan teknis di tingkat Menteri maupun tingkat daerah. 

"Setiap tahunnya, dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka konsolidasi program kerja pusat-daerah untuk mendorong kebijakan P2DD. Rakornas dipimpin oleh Presiden RI," kata Ferry.

E-commerce jadi platform terpercaya pembayaran pajak digital

ilustrasi lapor SPT Tahunan (freepik.com/rawpixel)

Sementara itu, hasil survei Jakpat juga mencatat bahwa 80 persen responden atau masyarakat membayar PBB melalui e-commerce dan/atau e-wallet dalam satu tahun terakhir. 

Sedangkan 58 persen lainnya memilih untuk membayarmelalui ritel modern dan tradisional serta 56 persen memilih untuk melakukan pembayaran PBB melalui bank, termasuk m-banking & internet banking. Data ini tentu juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong P2DD. 

Survei Jakpat juga mencatat, platform e-commerce dan e-wallet menjadi layanan yang paling dipercaya untuk membayar pajak digital dengan persentase 48 persen. Diikuti oleh pembayaran melalui ritel modern/tradisional dengan 27 persen serta pembayaran melalui bank dengan 25 persen. 

Hal ini juga dilihat dari salah satu e-commerce, yaitu Tokopedia, yang mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50 persen pada kuartal I 2023 dibandingkan kuartal I 2022. Sama pembayaran pada aplikasi Dana juga meningkat pada semester pertama 2023 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. 

Salah satu provinsi yang telah memanfaatkan pembayaran pajak via digital adalah Jawa Timur. Kasubdid PDL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Ainur Holis mengakui, bahwa penerimaan PKB dari Tokopedia sangat menunjang bagi aspek pelayanan di wilayah Jawa Timur. 

“Untuk sosialisasi ke masyarakat kami lakukan secara masif melalui media sosial termasuk e-commerce dan lain-lain, yang sampai saat ini sangat dipahami oleh masyarakat sebagai pilihan pembayaran,” kata Ainur Holis. 

Masih dalam survei Jakpat, Tokopedia menjadi e-commerce yang paling sering digunakan di masyarakat dengan persentase sebesar 39 persen, disusul Dana dan Shopee dengan persentase masing-masing 23 persen. Selain itu, Tokopedia juga dianggap sebagai platform paling terpercaya oleh 45 persen responden. E-commerce dan/atau e-wallet lain yang juga dipercaya adalah Dana 21 persen dan Shopee 20 persen.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024