Jakarta, FORTUNE – PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) telah dilarang untuk menyalurkan produk dengan skema buy now pay later (BNPL) untuk sementara waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut tertuang dalam surat OJK SR-1/PL.1/2023 pada 5 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menegaskan, pihak Akulaku harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat kembali menyelenggarakan produk paylater miliknya.
“Peraturan pencabutan pengawasan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) ini akan dilakukan apabila OJK menilai Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen action plan. Termasuk pemenuhan seluruh komitmen pembenahan produk, pemenuhan seluruh pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” kata Agusman saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (30/10).
Akulaku dinilai tidak melaksanakan manajemen risiko
Agusman menambahkan, alasan OJK memberikan PKUT kepada Akulaku dilandaskan pada pelaksanaan proses bisnis dari Akulaku yang tidak melaksanakan tindak pengawasan manajemen risiko terhadap proses bisnis BNPL.
“Penyebabnya karena PT Akulaku ini tidak melaksanakan tindak pengawasan yuang diminta untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL, yang meliputi aspek manajemen risiko, tata kelola peserta dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Agusman.
Tak hanya itu, untuk menghindari pelanggaran tersebut terjadi kembali, OJK telah mengirimkan surat pembinaan dan pemberitahuan kepada seluruh pelaku industri untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“OJK telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang telah menyaluran pembiayaan BNPL meminta untuk terus memperbaiki dalam proses underwriteing manajemen risiko tata kelola teknologi informasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Agusman.