OJK Larang Layanan Paylater di Akulaku, Ini Alasannya
Patuhi ketentuan OJK, Akulaku bakal benahi produk paylater.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan kegiatan usaha skema buy now pay later (BNPL) milik perusshaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku).
Hal tersebut tertuang dalam surat OJK SR-1/PL.1/2023 pada 5 Oktober 2023. Dengan demikian, Akulaku dilarang untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL untuk sementara waktu. Tak hanya itu, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan yang dilakukan dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
"Pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pengumuman OJK yang dikutip di Jakarta, Rabu (25/10).
Patuhi ketentuan OJK, Akulaku bakal benahi produk paylater
Selanjutnya, OJK juga meminta Akulaku agar melaksanakan tindakan perbaikan sebelum kembali menawarkan produk paylater. Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga menyatakan bakal patuh terhadap aturan yang telah diterbitkan OJK.
"Kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” ucap Efrinal kepada Fortune Indonesia (25/10).
Seperti diketahui sebelumnya, terbitnya surat pembatasan terjadi lantaran banyaknya pengaduan masyarakat terkait layanan paylater milik Akulaku. Untuk itu, pihak Akulaku Finance menyatakan kesiapan untuk membenahi produk paylater miliknya.