TECH

OJK Larang Layanan Paylater di Akulaku, Ini Alasannya

Patuhi ketentuan OJK, Akulaku bakal benahi produk paylater.

OJK Larang Layanan Paylater di Akulaku, Ini AlasannyaAkuLaku. (ShutterStock_Postmodern Studio)
25 October 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan kegiatan usaha skema buy now pay later (BNPL) milik perusshaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). 

Hal tersebut tertuang dalam surat OJK SR-1/PL.1/2023 pada 5 Oktober 2023. Dengan demikian, Akulaku dilarang untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL untuk sementara waktu. Tak hanya itu, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan yang dilakukan dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.  

"Pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pengumuman OJK yang dikutip di Jakarta, Rabu (25/10). 

Patuhi ketentuan OJK, Akulaku bakal benahi produk paylater

registrasi paylater bisa dilakukan secara online
ilustrasi registrasi secara online (pexels.com/Cup of Couple)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.