OJK Waspadai Penyalahgunaan AI di Bank

Ini aturan OJK untuk penerapan AI di bank.

OJK Waspadai Penyalahgunaan AI di Bank
Ilustrasi penerapan teknologi AI. (dok. IBM)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bak pisau bermata dua, penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Perbankan memiliki keuntungan dan bahaya yang perlu diantisipasi. Meskipun AI dapat membawa manfaat signifikan, industri perbankan di Indonesia perlu memahami mekanisme kerja AI agar dapat dimanfaatkan secara luas dengan tetap mengantisipasi risiko yang mungkin timbul. 

"Pemanfaatan AI oleh perbankan telah dilakukan pada beberapa bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot/voice assistant, document processing, transaction monitoring, mendeteksi fraud dan money laundering, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (16/7). 

Pemanfaatan AI tersebut tentu membawa pengaruh positif pada operasional bisnis bank, khususnya dalam peningkatan efisiensi akibat otomatisasi pekerjaan. Namun demikian, potensi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan konsumen bank cukup tinggi. 

Dian menjabarkan beberapa risiko AI yang teridentifikasi antara lain bias algoritma, deepfakes, dan kemampuan membuat keputusan sendiri. Oleh karena itu, kepentingan nasabah atau konsumen harus diperhatikan dengan seksama. 

Ini aturan OJK untuk penerapan AI

llustrasi SMS Banking. Shutterstock/ChunnapaStudio.

OJK sendiri telah menerbitkan blueprint transformasi digital yang mana pada pilar kedua OJK mendorong bank untuk bisa menggunaan teknologi termasuk Artificial Intelligence. Dalam kerangka ini, bank diharapkan dapat melakukan tata kelola dan manajemen risiko TI yang baik dalam proses adopsi teknologi tersebut. 

Dalam kerangka pengaturan, OJK sendiri telah menerbitkan POJK No.11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI) Oleh Bank Umum dan POJK No.21/2023 tentang layanan digital oleh bank umum. 

Dalam ketentuan tersebut, telah diatur bahwa Bank dalam melakukan adopsi Teknologi Informasi (TI) dalam pelayanan layanan Digital dilakukan secara bertanggung jawab. 

"Misalkan substitusi fungsi pada yang sebelumnya dilakukan oleh manusia kemudian digantikan dengan menggunakan AI. Tentunya dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK senantiasa akan melihat kepatuhan Bank terhadap ketentuan tersebut maupun ketentuan lainnya yang terkait," kata Dian. 

Saat ini, lanjut Dian, implementasi AI masih beragam di Indonesia. Mengingat perbedaan model bisnis, penggunaan teknologi, sumber daya manusia, finansial, dan organisasi di antara bank yang ada. 

Untuk memastikan bahwa penerapan AI oleh perbankan dilakukan secara bertanggung jawab, adil, transparan, dan mematuhi nilai-nilai etika, saat ini OJK sedang menyusun panduan tata kelola AI untuk perbankan.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

35 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Makna!
Meninjau Valuasi Spin-Off Anak Usaha Adaro dan Dampaknya
Adhi Karya Digugat PKPU Gara-Gara Proyek Hambalang
Apakah Uang Rp100 Ribu Bisa investasi? Ini Pilihannya
Mobil BYD Mulai Banyak Terlihat di Jalan, Ini Data Impornya
Tiga Pesan Penting Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN