Jakarta, FORTUNE - Bak pisau bermata dua, penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Perbankan memiliki keuntungan dan bahaya yang perlu diantisipasi. Meskipun AI dapat membawa manfaat signifikan, industri perbankan di Indonesia perlu memahami mekanisme kerja AI agar dapat dimanfaatkan secara luas dengan tetap mengantisipasi risiko yang mungkin timbul.
"Pemanfaatan AI oleh perbankan telah dilakukan pada beberapa bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot/voice assistant, document processing, transaction monitoring, mendeteksi fraud dan money laundering, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (16/7).
Pemanfaatan AI tersebut tentu membawa pengaruh positif pada operasional bisnis bank, khususnya dalam peningkatan efisiensi akibat otomatisasi pekerjaan. Namun demikian, potensi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan konsumen bank cukup tinggi.
Dian menjabarkan beberapa risiko AI yang teridentifikasi antara lain bias algoritma, deepfakes, dan kemampuan membuat keputusan sendiri. Oleh karena itu, kepentingan nasabah atau konsumen harus diperhatikan dengan seksama.
Ini aturan OJK untuk penerapan AI
OJK sendiri telah menerbitkan blueprint transformasi digital yang mana pada pilar kedua OJK mendorong bank untuk bisa menggunaan teknologi termasuk Artificial Intelligence. Dalam kerangka ini, bank diharapkan dapat melakukan tata kelola dan manajemen risiko TI yang baik dalam proses adopsi teknologi tersebut.
Dalam kerangka pengaturan, OJK sendiri telah menerbitkan POJK No.11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI) Oleh Bank Umum dan POJK No.21/2023 tentang layanan digital oleh bank umum.
Dalam ketentuan tersebut, telah diatur bahwa Bank dalam melakukan adopsi Teknologi Informasi (TI) dalam pelayanan layanan Digital dilakukan secara bertanggung jawab.
"Misalkan substitusi fungsi pada yang sebelumnya dilakukan oleh manusia kemudian digantikan dengan menggunakan AI. Tentunya dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK senantiasa akan melihat kepatuhan Bank terhadap ketentuan tersebut maupun ketentuan lainnya yang terkait," kata Dian.
Saat ini, lanjut Dian, implementasi AI masih beragam di Indonesia. Mengingat perbedaan model bisnis, penggunaan teknologi, sumber daya manusia, finansial, dan organisasi di antara bank yang ada.
Untuk memastikan bahwa penerapan AI oleh perbankan dilakukan secara bertanggung jawab, adil, transparan, dan mematuhi nilai-nilai etika, saat ini OJK sedang menyusun panduan tata kelola AI untuk perbankan.