TECH

Riset Jobstreet: Baru 38% Karyawan RI Gunakan AI untuk Bekerja

Ciptakan peluang integrasi teknologi terdepan dunia kerja.

Riset Jobstreet: Baru 38% Karyawan RI Gunakan AI untuk BekerjaIlustrasi Kecerdasan Buatan. Shutterstock/Elnur
30 October 2024

Jakarta, FORTUNE – Laporan Jobstreet by SEEK bersama sejumlah lembaga mencatat,  38 persen karyawan di Indonesia sudah menggunakan Teknologi AI (Artificial Intelligence) Generatif untukbekerja setiap bulannya. Hal ini membuka peluang bagi perusahaan untuk semakin mengintegrasikan teknologi terdepan di dunia kerja.

Country Head of Marketing Jobstreet by SEEK, Sawitri, mengatakan bahwa manfaat terbesar teknologi AI Generatif bagi para Pekerja profesional di Indonesia adalah kemampuannya untuk membantu efektivitas pekerja sehari-hari.

Ini tercermin dari temuan survei yang menyebut 53 persen responden merasa bahwa AI Generatif membantu mereka dalam menghemat waktu. "Sedangkan 47 persen melihat bahwa AI Generatif berperan besar dalam memenuhi deadline pekerjaan mereka dengan lebih efisien,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10).

Lebih dari separuh responden di Indonesia telah menggunakan AI Generatif sejak 2023. Hal ini menunjukkan potensi dan adopsi AI yang cukup baik di kalangan pekerja Indonesia.

Sejalan dengan tren global, para pekerja di Indonesia menggunakan AI untuk studi dan riset (41 persen), mengerjakan tugas kreatif seperti menulis (41 persen) dan 37 persen untuk tugas administratif. Selain itu, 48 persen menggunakan GenAI untuk pengembangan keterampilan, mendapatkan pengetahuan umum (46 persen), dan menerjemahkan bahasa (36 persen).

Jobstreet melakukan survei global ini dengan cakupan lebih dari 180 negara dan melibatkan 150,735 responden, termasuk 19,154 tenaga kerja dari Indonesia.

Persona para pekerja

Country Head of Marketing Jobstreet by SEEK, Sawitri.
Country Head of Marketing Jobstreet by SEEK, Sawitri. (dok. Jobstreet)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.