TECH

TikTok Perbarui Syarat Konten Bermerek Bagi Kreator dan Brand

Tujuannya menciptakan lingkungan positif bagi kreator-brand.

TikTok Perbarui Syarat Konten Bermerek Bagi Kreator dan Brandilustrasi TikTok (unsplash.com/Collabstr)
15 September 2023

Jakarta, FORTUNE – Media sosial TikTok yang memperbarui persyaratan konten bermerek untuk kreator dan brand di Indonesia.

TikTok menyatakan, pembaruan persyaratan konten ini, untuk bisa tetap menyenangkan bagi semua pengguna, terutama dalam menghasilkan konten dan berkreasi dengan tools yang tersedia.

TikTok yakin, unggahan konten bermerek yang terbuka dan jelas, akan sangat penting bagi pengalaman pengguna di platform, demi terciptanya lingkungan yang positif bagi para kreator dan brand.

Mengutip laman resmi TikTok, berikut ini ulasan tentang berbagai pembaruan peryaratan konten bermerek yang dilakukan TikTok, untuk kreator dan brand di Indonesia.

Apa itu konten bermerek?

Konten TikTok Bima Yudho Saputro tentang Lampung yang viral.
Konten TikTok Bima Yudho Saputro tentang Lampung yang viral. (Tangkapan layar)

Konten bermerek di TikTok adalah konten yang mempromosikan barang atau layanan saat Anda akan menerima (atau telah menerima) barang berharga dari pihak ketiga, seperti merek, sebagai imbalan atas postingan Anda, atau yang perlu Anda ungkapkan untuk mematuhi undang-undang atau peraturan.

Konten bermerek dapat mencakup konten yang Anda posting, yang mengandung atau menyebutkan:

  1. Produk atau layanan yang telah diberikan oleh  sebuah merek tertentu kepada Anda, atau saat Anda telah dibayar untuk mempromosikan dan mempostingnya (baik berupa uang maupun hadiah), yang mana setiap terjadi transaksi Anda akan menerima komisi (misalnya, melalui tautan afiliasi atau menggunakan kode promosi).
  2. Merek yang menjalin atau pernah menjalin hubungan komersial dengan Anda, seperti jika Anda bertindak sebagai duta merek.

Tujuan

Aplikasi TikTok
ilustrasi TikTok (unsplash.com/Hello I'm Nik)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.