Indonesia dan Apple Hampir Sepakat Cabut Larangan iPhone 16
Indonesia dan Apple hampir sepakat soal iPhone 16 di RI
Fortune Recap
- Pemerintah Indonesia hampir mencapai kesepakatan dengan Apple Inc terkait investasi yang berpotensi mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
- Menteri Investasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
- Larangan penjualan iPhone 16 diberlakukan karena Apple belum memenuhi ketentuan TKDN minimal 40 persen komponen produk buatan lokal untuk smartphone dan tablet di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah hampir mencapai kesepakatan dengan Apple Inc terkait rencana investasi yang berpeluang mencabut larangan penjualan IPhone 16 di Indonesia. Menurutnya, masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan.
"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa terselesaikan," kata Menteri Investasi, Rosan Roeslani, kepada Bloomberg News pada Selasa (21/1).
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia diberlakukan pada Oktober 2024. Alasannya, Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang mensyaratkan minimal 40 persen komponen produk buatan lokal untuk smartphone dan tablet yang dijual di dalam negeri.
Namun, Apple hingga kini belum juga membangun fasilitas produksi di Indonesia. Sebagai gantinya, sejak 2018, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut hanya membangun akademi pengembang aplikasi.
Investasi US$1 Miliar Ditolak Pemerintah
Apple sebelumnya mengajukan rencana investasi senilai US$1 miliar untuk mendirikan pabrik produksi airtag di Indonesia. Akan tetapi, tawaran ini ditolak oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pemerintah menuntut Apple untuk memproduksi sebagian perangkat iPhone atau komponen terkait di Indonesia, bukan hanya perangkat aksesoris. Meski sempat mengalami kebuntuan, Rosan optimistis bahwa solusi sudah ditemukan.
"Cara mereka menghitungnya berbeda menurut saya," kata Rosan, merujuk pada perbedaan perspektif antara pemerintah Indonesia dan Apple terkait aturan TKDN. Ia menambahkan bahwa Apple kini telah memahami cara memenuhi regulasi lokal.
"Sekarang mereka menemukan solusi untuk hal itu, jadi mudah-mudahan mereka menerima perbedaan tersebut sehingga iPhone 16 dapat dijual di Indonesia," ujarnya.
Pasar Penting Bagi Apple di Asia Tenggara
Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar Apple di kawasan Asia Tenggara. Pada 2023, pemerintah mengklaim Apple telah berhasil menjual lebih dari 2 juta unit iPhone di Tanah Air. Potensi pasar yang besar ini menjadi alasan penting bagi Apple untuk mencari solusi yang sesuai dengan kebijakan lokal agar dapat melanjutkan penjualannya di Indonesia.
Kasus larangan iPhone 16 ini pun menggambarkan bagaimana dinamika regulasi lokal dapat berdampak pada raksasa teknologi global. Bagi pemerintah Indonesia, regulasi TKDN bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi memperkuat sektor industri domestik. Dengan mendorong perusahaan multinasional seperti Apple untuk memproduksi di dalam negeri, pemerintah berharap dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan transfer teknologi.