Cara Membuat eKatalog LKPP serta Syarat Lengkapnya

Simak panduan lengkapnya

Cara Membuat eKatalog LKPP serta Syarat Lengkapnya
ilustrasi membuat ekatalog (unsplash/scott graham)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Untuk meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menghadirkan platform EKatalog LKPP.

Platform digital ini memfasilitasi pengadaan barang dan jasa di Indonesia lebih transparan dan efisien. Pelaku usaha bisa menawarkan produk atau layanan secara digital.

Menariknya, eKatalog LKPP bisa dimanfaatkan oleh pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempromosikan produk atau layanannya.

Bagi yang tertarik, berikut cara membuat eKatalog LKPP yang bisa dijadikan sebagai petunjuk.

Syarat membuat eKatalog LKPP

Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Berikut ketentuan dan syarat membuat eKatalog yang wajib dipersiapkan terlebih dahulu.

  • Kartu identitas, berupa e-KTP.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
  • Akta pendirian beserta perubahannya dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk pelaku usaha badan usaha).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Tidak sedang dikenakan Status Daftar Hitam.

Cara membuat eKatalog LKPP

Anda bisa melakukan prosesnya secara online untuk bisa membuat eKatalog LKPP. Berikut cara membuat eKatalog LKPP yang bisa diikuti.

  1. Pastikan untuk memiliki akun atau user ID SPSE. Jika belum memiliki akun penyedia, lakukan pendaftaran melalui situs LPSE terdekat dengan kantor pelaku usaha untuk mempermudah proses verifikasi.
  2. Setelah mempunyai akun, pastikan akun SPSE telah teragregasi secara nasional.
  3. Buka situs https://sikap.lkpp.go.id/ di browser.
  4. Masukan informasi nama perusahaan atau NPWP di kolom yang tersedia.
  5. Klik Cari Pelaku Usaha.
  6. Lengkapi informasi kualifikasi pelaku usaha pada platform SIKaP.
  7. Unggah dokumen-dokumen pendukung.
  8. Lakukan konfirmasi dan verifikasi melalui email atau SMS.
  9. Tunggu sampai pengajuan mendapatkan persetujuan.
  10. Datangi situs https://e-katalog.lkpp.go.id/ dan lakukan login sebagai penyedia.
  11. Proses pendaftaran eKatalog sudah berhasil dilakukan.

Dengan melengkapi syarat dan mengikuti cara membuat eKatalog di atas, Anda bisa mendapatkan akses ke berbagai peluang pengadaan pemerintah. Semoga membantu dan selamat mencoba.

Related Topics

EKatalogLKPP

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Wamenkeu II: Kelas Menengah Turun Bukan Karena Kebijakan Pemerintah
Aksi Jual BREN Mereda, IHSG Diprediksi Lanjut Menguat
Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini, 25 September 2024
Tampak Ada Aksi Jual, Waspada IHSG Lanjut Tertekan
Kepala BKPM: 5 Perusahaan Asing Investasi US$165 Juta di IKN
Surya Semesta Internusa Proyeksi Laba 2024 Meroket 182%