Kemenperin Klaim Kuota Bantuan Motor Listrik Tembus 60%

Penyaluran bantuan pembelian ini lebih tinggi dari 2023.

Kemenperin Klaim Kuota Bantuan Motor Listrik Tembus 60%
ilustrasi motor listrik Honda (dok.e-scooter)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Kementerian Perindustrian mengklaim bantuan Pembelian Kendaraan BerMotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua tahun ini, atau hingga per 27 Mei 2024 telah tersalurkan ke 30.083 unit motor listrik atau 60,1 persen dari target penjualan 2024 sebesar 50.000 unit. Program bantuan pembelian ini diharapkan terus mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan Listrik di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif  mengatakan, penyaluran bantuan pembelian motor listrik ini melampaui total penyaluran bantuan di 2023.

“Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5).

Kemenperin telah mengusulkan agar penerima bantuan pembelian motor listrik diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai lapisan ekonomi. Pertimbangannya adalah agar ada perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas penggunaan motor listrik. 

“Jika sudah ada perubahan persepsi dan perilaku masyarakat serta penggunaan motor listrik dengan jumlah besar dan luas maka dapat menarik investasi memperkuat ekosistem kendaraan listrik. Namun, pertimbangan bantuan pembelian harus tepat sasaran dari Kementerian/Lembaga lain menjadikan program ini menjadi kurang diminati oleh masyarakat,” katanya.

Menurutnya, masyarakat perlu mengubah persepsi dan perilaku masyarakat atas motor listrik dan ekosistem kendaraan listrik. Perubahan tersebut bisa dipicu oleh program bantuan pembelian agar minat masyarakat dari berbagai lapisan atas motor listrik tinggi. 

Jika penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris dan kebutuhan lainnya atas motor listrik. “Hal ini dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan dihilir guna menopang ekosistem motor listrik tersebut,” kata Febri.
 

Kelompok Penerima Bantuan

Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan empat kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan pembelian motor listrik. Kelompok masyarakat tersebut adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. 

Namun, setelah kebijakan dan program tersebut diberlakukan ternyata penjualan dan penyaluran bantuan pembelian motor listrik sepi peminat. 

Pada periode Mei – Agustus 2023, pembelian motor listrik yang mendapat potongan harga dari pemerintah hanya mencapai 2.406 unit, artinya bantuan pembelian hanya tersalurkan pada 2.406 orang penerima.

Sesuai arahan Presiden RI, Menteri Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada bulan Agustus 2023.

Related Topics

Motor ListrikSubsidi

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil