Cara Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua Tanpa Wasiat

Ketahui lima dokumen yang bisa gantikan surat wasiat.

Cara Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua Tanpa Wasiat
ilustrasi sebidang tanah (unsplash.com/Zbynek Burival)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Mengurus balik nama sertifikat tanah orang tua yang meninggal penting untuk mencegah masalah hak atas tanah di masa depan.
  • Dokumen yang diperlukan mencakup sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
  • Ahli waris harus melampirkan dokumen seperti surat kuasa tertulis, bukti identitas, dan membayar pajak BPHTB serta PBB.

Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah atas nama orang tua yang telah meninggal sangat penting untuk mencegah masalah terkait hak atas tanah di masa depan, terutama jika orang tua tidak meninggalkan Surat Wasiat.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah milik orang tua yang telah meninggal dapat diajukan untuk balik nama.

Pasal 42 ayat (1) PP tersebut menjelaskan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak akibat pewarisan harus menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kantor Pertanahan.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah milik orang tua yang sudah meninggal mencakup sertifikat tanah, surat kematian dari pemilik tanah, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Surat kematian bisa dikeluarkan oleh kepala desa/lurah tempat pewaris meninggal, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi yang berwenang.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, surat tanda bukti ahli waris dapat berupa:

  1. Wasiat dari pewaris
  2. Putusan pengadilan
  3. Penetapan hakim/ketua pengadilan
  4. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris dengan dua saksi yang diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat setempat
  5. Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berada di tempat tinggal pewaris pada saat meninggal
  6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan

Apabila tidak ada wasiat, ahli waris dapat menggunakan salah satu dari lima jenis surat keterangan waris tersebut.

Syarat balik nama sertifikat tanah

Menurut Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, ahli waris yang ingin mengajukan balik nama sertifikat tanah harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Sertifikat tanah atas nama pewaris
  2. Surat kematian atas nama pemegang hak
  3. Surat tanda bukti sebagai ahli waris
  4. Surat kuasa tertulis dari ahli waris jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris itu sendiri
  5. Bukti identitas dari ahli waris

Selain itu, seperti yang dijelaskan di laman Kementerian ATR/BPN, ahli waris juga perlu mengurus pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang timbul akibat pewarisan.

Tarif BPHTB waris ini ditetapkan berdasarkan nilai perolehan objek pajak dan harus dibayarkan kepada pemerintah daerah setempat.

Selain itu, ahli waris juga diwajibkan untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah warisan kepada pemerintah kota atau kabupaten. Jika nilai perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, ahli waris perlu menyertakan bukti pembayaran pajak SSP/PPH saat mengajukan balik nama sertifikat tanah.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, ahli waris dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

Most Popular

Gig Economy: Pengertian, Dampak, dan Contoh Pekerjaannya
Daftar 14 BUMN Berstatus Sakit, Bakal Ditutup di Era Prabowo?
Utang Sritex Rp14,64 triliun, Laba Bank Tergerus Bila Gagal Bayar?
Prabowo Teken PP Pemutihan Utang Macet UMKM, Begini Kriterianya
Daftar 4 Pinjol yang Ditutup OJK Sepanjang 2024, Termasuk Investree
Dikabarkan Batal Merger, Laba Bank MNC Susut Namun Nobu Tumbuh Agresif