Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah atas nama orang tua yang telah meninggal sangat penting untuk mencegah masalah terkait hak atas tanah di masa depan, terutama jika orang tua tidak meninggalkan Surat Wasiat.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah milik orang tua yang telah meninggal dapat diajukan untuk balik nama.
Pasal 42 ayat (1) PP tersebut menjelaskan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak akibat pewarisan harus menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kantor Pertanahan.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah milik orang tua yang sudah meninggal mencakup sertifikat tanah, surat kematian dari pemilik tanah, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Surat kematian bisa dikeluarkan oleh kepala desa/lurah tempat pewaris meninggal, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi yang berwenang.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, surat tanda bukti ahli waris dapat berupa:
- Wasiat dari pewaris
- Putusan pengadilan
- Penetapan hakim/ketua pengadilan
- Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris dengan dua saksi yang diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat setempat
- Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berada di tempat tinggal pewaris pada saat meninggal
- Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan
Apabila tidak ada wasiat, ahli waris dapat menggunakan salah satu dari lima jenis surat keterangan waris tersebut.
Syarat balik nama sertifikat tanah
Menurut Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, ahli waris yang ingin mengajukan balik nama sertifikat tanah harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Sertifikat tanah atas nama pewaris
- Surat kematian atas nama pemegang hak
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris
- Surat kuasa tertulis dari ahli waris jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris itu sendiri
- Bukti identitas dari ahli waris
Selain itu, seperti yang dijelaskan di laman Kementerian ATR/BPN, ahli waris juga perlu mengurus pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang timbul akibat pewarisan.
Tarif BPHTB waris ini ditetapkan berdasarkan nilai perolehan objek pajak dan harus dibayarkan kepada pemerintah daerah setempat.
Selain itu, ahli waris juga diwajibkan untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah warisan kepada pemerintah kota atau kabupaten. Jika nilai perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, ahli waris perlu menyertakan bukti pembayaran pajak SSP/PPH saat mengajukan balik nama sertifikat tanah.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, ahli waris dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.