Dalam menghadapi keberlanjutan bisnis, perusahaan sering kali dihadapkan pada kebutuhan untuk melakukan berbagai strategi untuk terus tumbuh. Untuk itu, perusahaan harus mampu beradaptasi dan berkembang, salah satunya dengan memperluas jaringan dan meningkatkan daya saingnya di pasar.
Semua upaya ini pada akhirnya bertujuan untuk mencapai tujuan utama dari pendirian sebuah perusahaan, yaitu memperoleh keuntungan yang maksimal.
Dalam praktiknya, salah satu strategi yang sering digunakan oleh pengusaha untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui Merger dan Akuisisi. Meskipun keduanya sering disebut bersamaan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Berikut perbedaan akuisisi dan merger dalam dunia bisnis yang penting dipahami. Simak di bawah ini, ya!
Pengertian akuisisi dan merger
Secara umum, menurut Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja, menjelaskan bahwa akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Sedangkan menurut Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, lalu mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan. Selanjutnya, status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Tujuan dari merger dan akuisisi bisa beragam, antara lain menciptakan sinergi yang meningkatkan efisiensi operasional, memperluas pangsa pasar, dan mendiversifikasi portofolio bisnis.
Kedua strategi ini dapat menjadi alat yang efektif bagi perusahaan untuk meraih pertumbuhan yang signifikan dan mendapatkan keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan di industri.
Perbedaan akuisisi dan merger
Menurut Munir Fuady dalam Hukum Tentang Merger, berikut beberapa perbedaan akuisisi dan merger:
1. Disinvestasi
Pada proses merger, pemegang saham dari perusahaan yang bergabung tetap menjadi pemegang saham di perusahaan baru yang terbentuk. Namun, dalam proses akuisisi, perusahaan yang membeli saham akan membeli saham dari pemegang saham perusahaan yang diakuisisi.
Pemegang saham yang menjual sahamnya ini melakukan disinvestasi, yaitu menarik diri dari perusahaan dan menerima kompensasi dari hasil penjualan saham mereka.
2. Kompensasi
Dalam merger, tidak ada pembayaran yang dilakukan karena tidak ada aset yang dijual untuk mendanai proses merger. Sebaliknya, dalam akuisisi, pemegang saham perusahaan yang diakuisisi akan menerima kompensasi, biasanya berupa uang, sebagai pembayaran atas saham yang mereka jual kepada perusahaan yang mengakuisisi.
3. Dilusi saham
Pada akuisisi, terkadang tidak ada penambahan jumlah saham jika saham yang diakuisisi adalah saham yang sudah ada dan dimiliki oleh pemegang saham lama. Sedangkan dalam merger, setelah penggabungan, saham baru akan diterbitkan di perusahaan yang terbentuk, yang dapat menyebabkan dilusi saham, yaitu penurunan nilai saham karena jumlah saham yang beredar bertambah.
4. Eksistensi perusahaan asal
Pada merger, perusahaan-perusahaan yang bergabung akan dibubarkan, dan eksistensinya akan beralih ke perusahaan baru yang terbentuk dari penggabungan tersebut. Namun, dalam akuisisi, baik perusahaan yang diakuisisi maupun perusahaan pengakuisisi tetap ada, yang berubah hanya kepemilikan saham di perusahaan yang diakuisisi.
5. Konsolidasi manajemen
Dalam akuisisi, manajemen perusahaan yang diakuisisi akan diambil alih oleh perusahaan pengakuisisi, yang berhak untuk mempertahankan manajemen lama atau menggantinya dengan manajemen baru. Sementara dalam merger, karena terbentuk perusahaan baru, manajemen baru juga akan dibentuk untuk mengelola perusahaan yang baru tersebut.
6. Perpindahan saham
Pada merger, peralihan saham terjadi secara otomatis menurut hukum, sebagai bagian dari penggabungan perusahaan. Sedangkan dalam akuisisi, saham berpindah tangan melalui transaksi jual beli, di mana saham dari pemegang saham awal berpindah kepada perusahaan yang mengakuisisi, dan bisa juga ada penerbitan saham baru oleh perusahaan pengakuisisi.
7. Karyawan perusahaan
Merger sering kali berdampak besar pada karyawan, karena perusahaan yang bergabung akan dibubarkan dan digantikan oleh perusahaan baru. Sementara itu, dalam akuisisi, perubahan yang terjadi tidak langsung memengaruhi karyawan, karena yang berubah hanya pengendalian perusahaan, bukan status hukum perusahaan itu sendiri.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa merger dan akuisisi adalah dua hal yang berbeda. Merger adalah penggabungan dua perusahaan yang menghilangkan status hukum perusahaan-perusahaan yang bergabung dan menghasilkan perusahaan baru.
Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan saham perusahaan lain, yang mengakibatkan perubahan kontrol atas perusahaan yang diakuisisi.
Demikianlah perbedaan akuisisi dan merger dalam dunia bisnis yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat.