Profil Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Kini Diburu

Namanya diajukan ke Interpol Pusat dan dicabut paspornya.

Profil Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Kini Diburu
Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi. (Tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • OJK dan Polri mengajukan red notice kepada Interpol Pusat dan pencabutan paspor Eks CEO Investree, Adrian Gunadi.
  • Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi merupakan salah satu pendiri sekaligus CEO Investree, perusahaan fintech terkemuka di Indonesia.
  • Adrian Gunadi masuk DPO setelah izin usaha Investree dicabut oleh OJK, dengan 85 aduan terkait Investree diterima oleh OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat dan pencabutan paspor Eks Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Sebelumnya, Adrian Gunadi memang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Untuk diketahui, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Red notice berdasarkan surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan otoritas peradilan di negara yang meminta.

Terlepas dari itu, seperti apa sosok Adrian Gunadi sebagai eks CEO Investree? Berikut profil Adrian Gunadi serta perjalanan karier dan kasus yang dialaminya.

Profil Adrian Gunadi

Adrian Gunadi, CEO & Co-Founder Investree (kanan) bersama Salman Baharuddin, Chief Sales Officer Investree (kiri). Dok/Investree.

Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi merupakan salah satu pendiri sekaligus CEO Investree, perusahaan fintech terkemuka di Indonesia. Menurut laman LinkedIn pribadinya, Adrian merupakan lulusan S1 Universitas Indonesia (UI) Jurusan Akutansi angkatan 1995 dan sudah lulus pada 1999.

Lalu, sesudah memperoleh gelar sarjana di UI, Adrian melanjutkan studinya ke Rotterdam School of Management, Erasmus University pada 2002–2003 untuk mendapatkan gelar Master of Business Administration (MBA).

Perjalanan karier Adrian Gunadi

Investree. (investree.id)

Adrian Gunadi sempat bekerja sebagai Cash & Trade Product Manager di Citi Bank pada 1998–2002. Pada 2005, Adrian kembali bekerja sebagai banker dengan menjabat product structuring di Standard Chartered Bank pada 2005–2007 di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE).

Setelah itu, Adrian kembali ke Tanah Air dan pindah bekerja di Permata Bank sebagai Head of Syariah Banking pada 2007–2009. Selanjutnya, dia ditunjuk sebagai Managing Director Retail Banking di PT Bank Muamalat Indonesia pada Juni 2009 hingga September 2015.

Pada 2015, Adrian menjadi salah satu pendiri Investree, sebuah startup finansial yang mempertemukan investor dengan orang yang hendak meminjam uang.  Di perusahaan tersebut, dia memiliki jabatan sebagai co-founder sekaligus CEO Investree sejak Oktober 2015 hingga 2024.

Perjalanan kasus Adrian Gunadi

Ilustrasi Fraud. (Pixabay/geralt)

Pada 21 Oktober 2024 lalu, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Investree yang beralamat di Gedung AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT 05/ RW 04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

OJK mencabut izin usaha Investree karena dianggap melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, serta kine​rja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat,” tulis OJK dalam laman resminya, dikutip Rabu (5/2).

Pada 28 Oktober 2024, ada 22 pemberi dana (lender) menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan perbuatan melawan hukum, setelah izin perusahaan tersebut dicabut oleh OJK. Jumlah kerugian 22 penggugat Investree itu hingga Rp2.581.833.388 atau lebih dari Rp2,5 miliar.

Adrian Gunadi masuk DPO

Pada Desember 2024, nama Adrian Gunadi telah masuk dalam DPO setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman bahkan menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu keberadaan dari Adrian atau berada dalam status buron.

“OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/12). 

Sebelumnya, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian. OJK memblokir rekening pihak-pihak pemimpin Investree lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Tak hanya itu, OJK pun melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian dan pihak-pihak lainnya.

Ada 85 aduan kepada Investree

Terbaru, sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024 lalu, OJK telah menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree sudah memutuskan penunjukkan tim likuidasi yang bakal bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.

OJK pun telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sebagaimana sudah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.

“Hasil PKPU tersebut tak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengutip laman resmi OJK, Rabu (5/2).

Dia menuturkan, penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif. Lewat kerjasama dengan Polri, sudah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

“Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree,” ungkap Ismail.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Inilah Orang Muda Berpengaruh pada Fortune Indonesia 40 Under 40: 2025
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 05 February 2025
Paylater Bank Mandiri & BCA Ramai Diminati, Siapa Paling Besar?
Mesty Ariotedjo, Pendiri Startup Parenting di Fortune 40 Under 40
Saham Unilever (UNVR) Terus Turun, Terendah Sejak 2009!
Ketahui Golongan Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT