DHL Masih Diskusikan Denda Sepatu Puluhan Juta Rupiah dari Bea Cukai

Sepatu yang tertahan telah dikirim ke pelanggannya.

DHL Masih Diskusikan Denda Sepatu Puluhan Juta Rupiah dari Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani (kanan) melihat langsung barang impor dalam pengawasan Bea Cukai di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Barang sepatu futsal impor yang terkena denda bea cukai sudah sampai ke tangan pemiliknya.
  • DHL telah menyelesaikan proses pembayaran pajak bea masuk sepatu tersebut.
  • Nilai pabeanan sepatu futsal impor tersebut ternyata lebih tinggi dari yang diinformasikan awalnya.

Jakarta, FORTUNE - Senior Technical Advisor PT DHL Indonesia, Ahmad Mohammad, mengatakan barang berupa sepatu futsal impor yang sempat viral di media sosial karena terkena denda bea cukai sebesar Rp24,7 juta telah sampai ke tangan pemiliknya.

Dia mengatakan pihak DHL telah menyelesaikan proses pembayaran pajak bea masuk sepatu tersebut, namun penalti yang dikenakan negara masih didiskusikan dengan pengimpor.

"DHL  kalau ada barang-barang begitu selalu [kami] bayar dulu, baru [kami] tagih dengan customer. Tentang sepatu ini, kami sudah selesaikan. Sudah [sampai ke tangan] customer-nya pajaknya sudah dilunasi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/4).

Sebelumnya, pihak bea cukai mengatakan atas barang kiriman tersebut, DHL memberitahukan nilai pabeanan sebesar US$35.37 atau Rp562.736. Namun, setelah diperiksa, nilai pabeanan atas barang tersebut ternyata US$553,61 atau Rp8.807.937.

Atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96/2023, yakni sebesar Rp24.736.000.

Dengan begitu, total harga yang harus dibayarkan untuk barang tersebut adalah Rp30.928.544 termasuk bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000.

"Jadi, itu caranya. Saya takut kalau salah paham. Kalau ada penalti, DHL akan bayar itu semua," katanya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pihaknya menyadari sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai prosedur impor barang kiriman belum menjangkau masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat tentang prosedur kepabeanan. 

“DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” kata Nirwala.

Related Topics

Jasa Pengiriman

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya