NEWS

Mendag Bakal Revisi Aturan Bawaan PMI dan Pembatasan Impor

Menanggapi keberatan dari berbagai pihak.

Mendag Bakal Revisi Aturan Bawaan PMI dan Pembatasan ImporMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (11/7). (Dok. Kemendag)
17 April 2024

Fortune Recap

  • Menteri Perdagangan akan merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang.
  • Revisi tersebut menyusul keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian.
  • Impor barang kiriman PMI akan bebas dari perizinan, tidak dibatasi jenis dan jumlahnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berkenaan dengan pengAturan Impor. Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan tentang impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.3/2024.

Hal ini menyusul keputusan dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Rapat tersebut dilaksanakan pada 16 April 2024 di Jakarta, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” kata Zulkifli dalam pernyatannya, Rabu (17/4).

Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag No.36/2023 Jo. Permendag No.3/2024.

Zulkifli menjelaskan impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.