KPPU Diminta Tegas Atasi Monopoli Logistik E-Commerce

Jelang keputusan KPPU, Asperindo minta Shopee patuhi aturan.

KPPU Diminta Tegas Atasi Monopoli Logistik E-Commerce
Ilustrasi pengiriman cepat. (ShutterStock/blurAZ)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menyoroti pentingnya penerapan prinsip persaingan sehat di industri lokapasar atau marketplace dalam hal pemilihan jasa kurir. Menurutnya, setiap penyedia jasa kurir seharusnya memiliki kesempatan yang setara dalam bekerja sama dengan platform e-commerce.

Hal itu menanggapi dugaan adanya Monopoli jasa Logistik yang dilakukan oleh salah satu e-commerce. Menurut Tauhid, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus lebih tegas mengatasi monopoli jasa kirim yang diduga terjadi di Shopee Tauhid juga menekankan, jika Shopee terus membangkang, sanksi bisa diberikan, hingga berpotensi diumumkan kepada publik. "Langkah hukum harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dari sanksi ringan hingga berat," kata Tauhid melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (9/9).

KPPU sebelumnya telah menginvestigasi Shopee Indonesia setelah adanya dugaan bahwa platform e-commerce ini telah menerapkan sistem algoritma yang secara tidak adil memprioritaskan jasa Kurir tertentu, seperti Shopee Express dan J&T, dibandingkan dengan opsi kurir lain.

Investigasi menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan membuat konsumen tidak memiliki banyak pilihan dalam pengiriman barang, mengarah pada praktik persaingan tidak sehat. Setelah beberapa kali persidangan, Shopee Indonesia dan Shopee Express mengakui pelanggaran yang tertera dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengajukan permohonan untuk perubahan perilaku. Namun, implementasi perubahan ini masih belum terlihat jelas, menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat. 

Jelang keputusan KPPU, Asperindo minta Shopee patuhi aturan

Shopee. Shutterstock/Sergei Elagin

Menanggapi hal itu, Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno, menegaskan bahwa setiap anggota asosiasi harus mematuhi keputusan KPPU. Ia juga mengimbau kepada Shopee agar mematuhi keputusan KPPU.

 “Kami mengacu pada apa yang sudah ditentukan oleh KPPU. Apakah mereka (Shopee dan Shopee Ekspress) akan patuh atau tidak, itu bukan wewenang kami untuk menilai." ucap Tekad.

Menjelang batas waktu 90 hari sejak putusan perubahan perilaku  KPPU 2 Juli 2024, terkait dugaan monopoli lokapasar Shopee dalam jasa pengiriman yang memprioritaskan Shopee Express, hingga kini diduga belum diikuti oleh perubahan dari lokapasar tersebut baik dari tampilan antarmuka ataupun dugaan algoritma yang diskriminatif. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI juga turut menyoroti kasus ini. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa platform e-commerce harus menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan prinsip keadilan.

Ia menegaskan, regulasi yang ada, termasuk UU Persaingan Usaha dan aturan dari Kemenkominfo, harus dipatuhi secara ketat oleh setiap pihak yang terlibat. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi semua mitra jasa pengiriman untuk menghindari praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.

“Pada prinsipnya, setiap platform e-commerce wajib bekerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan asas persaingan yang sehat dan adil,” kata Rifan di Jakarta.

Related Topics

KPPULogistikMonopoli

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Wamenkeu II: Kelas Menengah Turun Bukan Karena Kebijakan Pemerintah
10 Perusahaan Startup Indonesia yang Sedang Berkembang versi LinkedIn
Tampak Ada Aksi Jual, Waspada IHSG Lanjut Tertekan
UOB Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5,3% di 2025, Ini Penopangnya
Jadwal Pembagian Dividen Emiten Alat Berat, Hexindo (HEXA)
Anggaran IKN Rp15 Triliun pada 2025, Prabowo Akan Fokus Tarik Investor