Jakarta, FORTUNE - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menyoroti pentingnya penerapan prinsip persaingan sehat di industri lokapasar atau marketplace dalam hal pemilihan jasa kurir. Menurutnya, setiap penyedia jasa kurir seharusnya memiliki kesempatan yang setara dalam bekerja sama dengan platform e-commerce.
Hal itu menanggapi dugaan adanya Monopoli jasa Logistik yang dilakukan oleh salah satu e-commerce. Menurut Tauhid, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus lebih tegas mengatasi monopoli jasa kirim yang diduga terjadi di Shopee Tauhid juga menekankan, jika Shopee terus membangkang, sanksi bisa diberikan, hingga berpotensi diumumkan kepada publik. "Langkah hukum harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dari sanksi ringan hingga berat," kata Tauhid melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (9/9).
KPPU sebelumnya telah menginvestigasi Shopee Indonesia setelah adanya dugaan bahwa platform e-commerce ini telah menerapkan sistem algoritma yang secara tidak adil memprioritaskan jasa Kurir tertentu, seperti Shopee Express dan J&T, dibandingkan dengan opsi kurir lain.
Investigasi menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan membuat konsumen tidak memiliki banyak pilihan dalam pengiriman barang, mengarah pada praktik persaingan tidak sehat. Setelah beberapa kali persidangan, Shopee Indonesia dan Shopee Express mengakui pelanggaran yang tertera dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengajukan permohonan untuk perubahan perilaku. Namun, implementasi perubahan ini masih belum terlihat jelas, menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat.
Jelang keputusan KPPU, Asperindo minta Shopee patuhi aturan
Menanggapi hal itu, Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno, menegaskan bahwa setiap anggota asosiasi harus mematuhi keputusan KPPU. Ia juga mengimbau kepada Shopee agar mematuhi keputusan KPPU.
“Kami mengacu pada apa yang sudah ditentukan oleh KPPU. Apakah mereka (Shopee dan Shopee Ekspress) akan patuh atau tidak, itu bukan wewenang kami untuk menilai." ucap Tekad.
Menjelang batas waktu 90 hari sejak putusan perubahan perilaku KPPU 2 Juli 2024, terkait dugaan monopoli lokapasar Shopee dalam jasa pengiriman yang memprioritaskan Shopee Express, hingga kini diduga belum diikuti oleh perubahan dari lokapasar tersebut baik dari tampilan antarmuka ataupun dugaan algoritma yang diskriminatif.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI juga turut menyoroti kasus ini. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa platform e-commerce harus menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan prinsip keadilan.
Ia menegaskan, regulasi yang ada, termasuk UU Persaingan Usaha dan aturan dari Kemenkominfo, harus dipatuhi secara ketat oleh setiap pihak yang terlibat. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi semua mitra jasa pengiriman untuk menghindari praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.
“Pada prinsipnya, setiap platform e-commerce wajib bekerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan asas persaingan yang sehat dan adil,” kata Rifan di Jakarta.