BUSINESS

Kemendag Dorong E-commerce Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim

Asperindo minta seluruh jasa pengiriman patuhi KPPU.

Kemendag Dorong E-commerce Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa KirimIlustrasi kurir logistik. (Shutterstock/Fresh Stocks)
28 August 2024

Jakarta, FORTUNE – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Rifan Ardianto mendorong seluruh lokapasar atau E-commerce untuk mematuhi aturan persaingan usaha jasa kirim.

Ia menyatakan bahwa platform e-commerce harus bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman dengan mengutamakan prinsip persaingan yang sehat. Ia menekankan pentingnya mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  mengenai layanan pos komersial dan UU terkait persaingan usaha.

"Pada dasarnya, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau platform e-commerce dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman untuk mengirimkan barang yang ditransaksikan melalui platform PMSE, dengan mengutamakan prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil," kata Rifan di Jakarta, Selasa (27/8).

Asperindo minta seluruh jasa pengiriman patuhi KPPU

Ilustrasi pengiriman cepat.
Ilustrasi pengiriman cepat. (ShutterStock/blurAZ)

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan keputusan mengenai dugaan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman oleh Shopee Indonesia, khususnya melalui Shopee Express.

Sejumlah pengamat menyebut saat ini pelaku e-commerce belum mengikuti putusan dengan perubahan signifikan dalam perilaku e-commerce. Kasus ini menarik perhatian luas, dan menimbulkan berbagai tanggapan.

Sekjen DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno mengatakan bahwa seluruh e-commerce harus mematuhi KPPU. “Kami masih berpegang pada keputusan KPPU. Jika KPPU menyatakan bahwa ada kesalahan, kami mengikuti keputusan tersebut,” ujar Sukatno.

KPPU sebelumnya menginvestigasi Shopee Indonesia setelah adanya dugaan bahwa platform e-commerce ini telah menerapkan sistem algoritma yang secara tidak adil memprioritaskan jasa Kurir tertentu, seperti Shopee Express dan J&T, dibandingkan dengan opsi kurir lain. 

Investigasi menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan membuat konsumen tidak memiliki banyak pilihan dalam pengiriman barang, mengarah pada praktik persaingan tidak sehat.

Setelah beberapa kali persidangan, Shopee Indonesia dan Shopee Express mengakui pelanggaran yang tertera dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengajukan permohonan untuk perubahan perilaku. Namun, implementasi perubahan ini masih belum terlihat jelas, menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat.

Produk China hantui pasar lokal

Chengdu/China-Feb.2020: Penjaga keamanan dengan masker wajah di luar pasar makanan laut lokal untuk pemeriksaan suhu selama wabah virus corona yang sedang berlangsung. Shutterstock/Amar Shrestha
Chengdu/China-Feb.2020: Penjaga keamanan dengan masker wajah di luar pasar makanan laut lokal untuk pemeriksaan suhu selama wabah virus corona yang sedang berlangsung. Shutterstock/Amar Shrestha

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.