Cara Mengurus PIRT, ini Syarat Lengkapnya!

Pelaku UMKM wajib tahu ini!

Cara Mengurus PIRT, ini Syarat Lengkapnya!
ilustrasi produk memiliki PIRT (unsplash.com/Nico Smit)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Cara mengurus PIRT atau lebih dikenal Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) wajib diketahui oleh pegiat UMKM, terutama bagi Anda yang bergelut di industri produk pangan.

Sekilas PIRT mirip dengan sertifikat biasa. Akan tetapi, dokumen tersebut menegaskan bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi syarat dan sesuai dengan standar mutu dari pemerintah.

Tentunya hal ini juga akan berdampak pada tingkat penjualan Anda. Dikarenakan konsumen merasa aman untuk mengonsumsi produk tersebut.

Lantas, bagaimana cara mengurus PIRT? Simak selengkapnya berikut ini.

Apa itu PIRT?

ilustrasi snack (unsplash.com/Denny Müller)

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau disingkat PIRT adalah sebuah surat izin dari pemerintah untuk industri rumahan yang memproduksi pangan, baik makanan maupun minuman. 

Anda dapat melihat izin produksi PIRT yang dicantumkan pada kemasan makanan berbentuk 15 digit angka. Selain mendapatkan kode angka, produsen juga akan mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Sesuai dengan peraturan BPOM, pelaku UMKM yang mendapatkan SPP-IRT telah terjamin secara tertulis bahwa produksi pangan telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Biasanya, SPP-IRT ini diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui Dinas Kesehatan setempat.

Syarat mengurus PIRT

ilustrasi dokumen (unsplash.com/Wesley Tingey)

Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Identitas pemilik usaha yaitu KTP
  • Pas foto pemilik usaha ukuran 3x4
  • Surat permohon izin produksi pangan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan
  • Data produk pangan yang diproduksi
  • Surat keterangan dari puskesmas atau dokter mengenai pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  • Denah tempat dan bangunan usaha
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Label yang digunakan para produk pangan
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan terkait

Cara mengurus PIRT hingga mendapatkan SPP-IRT

ilustrasi produk makanan (unsplash.com/Aaron Doucett)

Berikut ini cara mengurus PIRT sampai dengan mendapatkan SPP-IRT dari Dinas Kesehatan, antara lain:

  1. Memastikan produsen dan barang yang diproduksi telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPOM.
  2. Melakukan pendaftaran di aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission).
  3. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan terkait.
  4. Petugas puskesmas akan melakukan survei ke tempat Anda untuk melihat proses produksi, termasuk dengan bahan baku yang digunakan.
  5. Jika sudah sesuai, produsen akan mendapatkan surat keterangan usaha dari pihak puskesmas.
  6. Produsen akan mendapatkan SPP-IRT dalam tahap waktu kurang lebih 2 minggu.

Cara melakukan pendaftaran di aplikasi SPP-IRT

ilustrasi handphone (unsplash.com/Jae Park)

Untuk mempermudahkan Anda, berikut ini cara melakukan pendaftaran di aplikasi SPP-IRT, antara lain:

  1. Buka situs resmi OSS atau https://oss.go.id/ melalui browser Anda.
  2. Bagi yang belum memiliki akun, Anda bisa klik Daftar. Sedangkan, bagi yang sudah bisa langsung klik Masuk.
  3. Pilih menu PB-UMKU yang terletak di halaman atas. Lalu, klik Permohonan Baru.
  4. Klik tombol hijau Proses Perizinan Berusaha UMKU.
  5. Setelahnya, pilih Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
  6. Anda dapat memilih jenis perizinan berusaha UMKU. Lalu, cari SPP IRT pada opsi yang tersedia
  7. Klik tulisan Pemenuhan Persyaratan PB UMKU dan Anda akan diarahkan ke halaman lain guna mengisi persyaratan.
  8. Lengkapi formulir akun SPPIRT Anda. Jika sudah, pilih Register.
  9. Login dengan nomor NIB dan kata sandi yang telah dibuat.
  10. Pilih menu Usulan Baru dan isi form pemenuhan komitmen. Klik Simpan jika data sudah terisi.
  11. Isi kolom seterusnya sampai selesai dan pilih Sinkronkan Data.
  12. Jika pada kolom status OSS Anda bertuliskan Terkirim OSS, maka nomor PIRT Anda telah terbit.
  13. Kembali ke halaman beranda OSS dan klik Cetak Perizinan Berusaha UMKU.
  14. BPOM nantinya akan mengkonfirmasi form yang terkirim melalui pesan WhatsApp dan data Anda akan diteruskan ke Dinas Kesehatan setempat.

Itulah tadi cara mengurus PIRT yang bisa Anda lakukan sebagai pegiat UMKM. Semoga artikel di atas dapat membantu Anda.

Related Topics

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi