BUSINESS

Cara dan Biaya Mendaftarkan Hak Cipta Lagu, Penting bagi Musisi

Hak cipta lagu melindungi hak moral dan hak ekonomi.

Cara dan Biaya Mendaftarkan Hak Cipta Lagu, Penting bagi MusisiIlustrasi Studio rekaman. (Shutterstock/Gorodenkoff)
09 November 2022

Jakarta, FORTUNE – Ekonomi kreatif adalah salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, salah satunya adalah subsektor musik. Namun, seorang musisi yang ingin mengonversi hasil karya lagunya menjadi sebuah komoditas yang bermanfaat secara finansial bagi kehidupannya, perlu memahami jelas tentang hak cipta lagu.

Menurut laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham, pengertian umum dari hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Dengan demikian, lagu sebagai bagian dari seni dan sastra pun masih masuk dalam ruang lingkup karya yang sebaiknya memiliki hak cipta.

DJKI menyampaikan bahwa Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Pentingnya hak cipta lagu

Ilustrasi studio rekaman.
Ilustrasi studio rekaman. (shutterstock/PriceOfLove)

Berbicara tentang hak cipta lagu, sebenarnya sudah melekat pada penciptanya setelah karyanya terwujud atau dipublikasikan. Namun, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat dan disertai maraknya kejahatan plagiarisme, maka hak cipta atas sebuah lagu penting untuk dimiliki oleh para penciptanya, karena karya mereka wajib untuk dilindungi.

Apalagi, dalam hak cipta, terdapat dua hak eksklusif yang dilindungi, yakni hak moral dan ekonomi, seperti terangkum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mendapat pengakuan atas karyanya, sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.

Wewenang mengenai hal ini berada di bawah DJKI dan kini sudah dapat dilakukan secara online.

Langkah mendaftar

ilustrasi hukum
ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.