Tanggapi Penarikan Dry Shampoo, Unilever Pastikan Produk di RI Aman
BPOM janji lakukan pengawasan ketat pada produk kosmetika.
Jakarta, FORTUNE – Manajemen PT Unilever Indonesia Tbk buka suara perihal penarikan produk dry shampoo, seperti Dove dan TRESemme, di Kanada dan Amerika Serikat (AS). Perusahaan memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi di Indonesia.
Head of Communication PT Unilever Indonesia Tbk, Kristy Nelwan mengatakan Unilever Indonesia selalu bekerja sama dengan aktif bersama otoritas terkait guna memastikan produk-produk Unilever yang beredar di tengah masyarakat aman.
“Unilever Indonesia bukan bagian dari penarikan dry shampoo ini dan tidak ada produk Unilever lainnya yang terkena dampak penarikan ini,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (28/10).
Kristy menjelaskan, upaya penarikan yang dilakukan Unilever AS dan Kanada hanya sebagai bagian dari langkah kehati-hatian. Hal ini dilakukan untuk memperlancar penyelidikan internal atas identifikasi adanya peningkatan kadar Benzena dalam produk-produk tersebut, yang dapat menyebabkan kanker.
Kadar Benzena tidak membahayakan
Meski demikian, kata Kristy, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara independen, Unilever tidak mendeteksi adanya kadar Benzena yang membahayakan kesehatan. “Unilever tidak menggunakan benzena sebagai bahan dan menerapkan standard keamanan yang tinggi secara global yang membatasi jumlah jejak benzena yang dapat terjadi karena keberadaan alaminya dalam bahan baku tertentu,” katanya.
Melansir situs Unilever AS dan Kanada www.UnileverRecall.com, beberapa produk yang ditarik dari pasaran adalah dry shampoo Dove, Nexxus, Suave, TIGI (Rockaholic dan Bed Head), dan TRESemmé yang diproduksi sebelum Oktober 2021.
Tidak beredar di Indonesia
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk Dove dan TRESemme yang ditarik dari pasar AS dan Kanada tidak beredar secara resmi di Indonesia, meski telah memiliki izin edar BPOM RI. Bahkan, 17 produk lain yang sudah ditarik sama sekali tidak terdaftar di BPOM.
"Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia," tulis BPOM melalui keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Jumat (28/10).
BPOM telah melarang penggunaan kandungan Benzena dalam seluruh produk kosmetika yang beredar di Indonesia. Senyawa Benzena yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia, termasuk menyebabkan kanker.
"Cemaran benzena pada sampo diduga berasal dari propelan. Propelan/bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu,” ungkap BPOM.
Tindak lanjut BPOM
BPOM akan meningkatkan pengawasan pada pasar kosmetika Indonesia untuk memastikan keamanan dan mutu produk, sesuai dengan standar yang berlaku. BPOM akan melaksanakan hal ini dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga, ahli, serta asosiasi, lintas sektoral.
Bahkan, BPOM juga akan melakukan patroli siber di berbagai platform e-commerce, media sosial, hingga situs-situs yang memasarkan produk kosmetika berbahaya. "Untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap link yang teridentifikasi melakukan penjualan kosmetika yang dinyatakan tidak aman atau mengandung bahan berbahaya," kata BPOM dalam keterangannya.