BUSINESS

Ketahui Perbedaan SHM dan HGB, Jangan Keliru!

Penting dicermati sebelum membeli properti

Ketahui Perbedaan SHM dan HGB, Jangan Keliru!Ilustrasi membeli rumah (unsplash/towfiqu barbhuiya)
19 July 2024

Saat membeli properti, salah satu poin penting yang wajib diperhatikan adalah status kepemilikannya. Hal tersebut bertujuan untuk mengecek keabsahan hukum status propertinya.

Perihal status kepemilikan tersebut dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Umumnya, Sertifikat Tanah yang banyak digunakan adalah sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB).

Meskipun keduanya termasuk sertifikat tanah, SHM dan HGB memiliki perbedaan yang signifikan. Namun, masih banyak yang seringkali keliru mengenalinya.

Untuk membantu Anda membedakannya, berikut beberapa perbedaan SHM dan HGB yang penting diketahui.

1. Pengertian

Salah satu perbedaan SHM dan HGB adalah dari pengertian kedua istilah tersebut.

Uraian mengenai definisi tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dilihat dari definisinya, sertifikat hak milik (SHM) adalah dokumen yang menandakan bukti hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan.

Dalam dunia properti, SHM termasuk salah satu sertifikat tanah yang umumnya dimiliki oleh pemilik properti. 

Selain SHM, terdapat sertifikat tanah yang juga umum dijumpai, yaitu sertifikat hak guna bangunan (HGB). 

Berbeda dengan SHM, HGB adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas lahan bukan miliknya.

2. Hak kepemilikannya

Dari definisinya, perbedaan antara SHM dan HGB mungkin sudah tergambarkan.

Meskipun keduanya menjadi dokumen legal status kepemilikan properti, SHM dan HGB tetap memiliki perbedaan dalam tingkat hak kepemilikannya.

SHM mempunyai hak kepemilikan yang diberikan secara utuh, baik tanah dan bangunannya. Bisa dikatakan bawah SHM merupakan bukti kepemilikan properti tertinggi dan terkuat dalam hukum Indonesia.

Dengan memiliki SHM, pemilik properti bisa terhindar dari masalah legalitas atau sengketa dari pihak yang asal mengklaim kepemilikan tersebut. 

Di sisi lain, hak kepemilikan HGB hanya diberikan untuk bangunannya saja. Artinya, Anda tidak memiliki kepemilikan atas tanah tersebut. 

Pada dasarnya, HGB memberikan jaminan pemegang sertifikatnya untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.