BUSINESS

Kenali Perbedaan PKP dan Non-PKP, Wajib Pajak Harus Tahu!

Ketahui faktor pembedanya

Kenali Perbedaan PKP dan Non-PKP, Wajib Pajak Harus Tahu!ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)
31 January 2025

Dalam perpajakan, istilah PKP dan non-PKP cukup familier di kalangan pemilik usaha. Kedua istilah tersebut biasanya dipakai sebagai status yang dikenakan pada perusahaan.

Sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban sebagai wajib pajak atas kegiatan usaha yang dilakukan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, perusahaan berstatus PKP dan non-PKP memiliki kewajiban dan hak yang berbeda.

Lantas apa saja perbedaan PKP dan non-PKP dalam sistem perpajakan di Indonesia? Berikut beberapa perbedaan yang penting untuk diketahui wajib pajak.

Pengertian

Salah satu perbedaan PKP dan non-PKP yang mudah untuk dikenali adalah pengertiannya. 

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan perubahannya (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009).

Berdasarkan aturan yang berlaku, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BPK) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak.

Di sisi lain, perusahaan berstatus non-PKP adalah badan usaha yang tidak berkewajiban melakukan penyerahan BPK atau JKP yang dikenai pajak.

Kriteria wajib pajak

Status PKP biasanya diberikan kepada pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Untuk bisa mendapatkan status PKP, sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria tertentu. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi untuk bisa dikukuhkan sebagai PKP.

Salah satunya adalah omzet penjualan barang dan/atau JKP melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan pengusaha yang sukarela memilih dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. 

Selain itu, pengusaha yang bergerak di bidang ekspor barang dan/atau jasa kena pajak juga bisa mengajukan pengukuhan PKP.

Sementera itu, status non-PKP dikenakan kepada perusahaan yang belum memenuhi kriteria tersebut atau di luar pengusaha berstatus PKP. 

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.