Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi umum. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D/05/2025 pada 17 Januari 2025.
PT Berdikari Insurance merupakan salah satu perusahaan asuransi umum di Indonesia dengan pengalaman panjang dalam sektor ini sejak berdirinya.
Berikut ini adalah profil singkat PT Berdikari Insurance yang patut diketahui.
Profil perusahaan PT Berdikari Insurance
Perusahan PT Berdikari Insurance merupakan badan usaha asuransi umum. Badan usaha ini memiliki kantor pusat di Jalan Medan Merdeka Barat No.1, Jakarta Pusat.
Sebelum dikenal dengan tersebut, awalnya perusahaan bernama PT Asuransi Timur Jauh, perusahaan swasta yang berdiri pada tahun 1953.
Pada tahun 1968, PT PP Berdikari berhasil mengambil alih kepemilikan perusahaan tersebut dan menjadikannya sebagai anak perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2000 tanggal 7 April 2000 PT PP Berdikari menjadi badan usaha milik negara (BUMN).
Kemudian, secara resmi mengubah namanya menjadi PT Berdikari (Persero) dan menjadi pemilik saham tunggal di PT Berdikari Insurance.
Kegiatan usaha yang dilakukan
Sebagai perusahaan asuransi yang berada di bawah BUMN, PT Berdikari Insurance telah mempunyai 16 kantor cabang dan 9 kantor unit pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ada berbagai macam produk asuransi yang ditawarkan kepada nasabah PT Berdikari Insurance. Berikut beberapa produknya.
- Asuransi pengangkutan melalui laut, udara, dan darat
- Asuransi rangka kapal
- Asuransi uang yang mencakup uang tunai, logam mulia, emas murni, nota bank, cheque dan wesel bank, wesel pos, obligasi, proses, perangko, materai, serta pita cukai
- Asuransi kebakaran
- Asuransi kendaraan bermotor
- Asuransi rekayasa
- Asuransi kecelakan diri
- Asuransi bonding (surety bond dan customs bond)
- Asuransi personal accident plus (PA+)
- Asuransi aneka meliputi asuransi General Public Liability, Fidelity Guarantee, Burglary, Workers Compensation, Employer’s Liability, Golfers Liability, dan lain-lain.
OJK resmi mencabut izin usaha atas PT Berdikari Insurance
Baru-baru ini, OJK telah resmi mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance. Dilansir situs resmi OJK, pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D/05/2025 tanggal 17 Januari 2025.
“Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT BERDIKARI INSURANCE dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT BERDIKARI INSURANCE,” tulis Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun dalam pengumuman resmi OJK, dikutip Jumat (24/1).
Lebih lanjut, pihak OJK juga mewajibkan PT Berdikari Insurance untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat atau kantor di luar kantor pusat.
Selain itu, badan usaha diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Perusahaan juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance dan membentuk tim likuiditas.
Demikian Profil PT Berdikari Insurance yang tercatat sebagai perusahaan asuransi milik negara. Kini, entitas BUMN tersebut telah dicabut izin usahanya oleh OJK.