NEWS

PPPK Paruh Waktu: Formasi, Gaji, dan Status Kepegawaiannya

Terdapat aturan baru soal penetapan PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu: Formasi, Gaji, dan Status KepegawaiannyaIlustrasi seleksi PPPK (menpan.go.id)
24 January 2025

Fortune Recap

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan aturan baru tentang PPPK Paruh Waktu.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 telah ditandatangani pada 13 Januari 2023.
  • PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, dengan status kepegawaian dan gaji yang diatur dalam keputusan tersebut.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI) sudah menerbitkan aturan baru soal penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) Paruh Waktu.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan telah ditandatangani oleh Menpan-RB pada 13 Januari 2023.

Lalu, apa itu PPPK Paruh Waktu? Bagaimana status kepegawaian dan gajinya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Pengertian PPPK Paruh Waktu

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.