PPPK Paruh Waktu: Formasi, Gaji, dan Status Kepegawaiannya
Terdapat aturan baru soal penetapan PPPK Paruh Waktu.
Fortune Recap
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan aturan baru tentang PPPK Paruh Waktu.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 telah ditandatangani pada 13 Januari 2023.
- PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, dengan status kepegawaian dan gaji yang diatur dalam keputusan tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI) sudah menerbitkan aturan baru soal penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) Paruh Waktu.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan telah ditandatangani oleh Menpan-RB pada 13 Januari 2023.
Lalu, apa itu PPPK Paruh Waktu? Bagaimana status kepegawaian dan gajinya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menpan-RB (Kepmenpan-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB 16/2025 tersebut.
Kemudian, ada beberapa formasi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan berikut.
- Sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tapi tak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu
Masih mengacu KepmenPANRB 16/2025, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Sedangkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Lalu, jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara itu, evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berdasarkan beberapa ketentuan, yaitu:
- Sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN
- Sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah
- Sumber dana dari anggaran lain, selain belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024. PPPK bisa mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.