Divestasi Saham Vale Indonesia Bakal Jadi Freeport Jilid II
Erick Thohir ungkap pemerintah telah bahas divestasi Vale.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nantinya akan terlibat dalam divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses divestasi 51 persen saham Vale merupakan hal yang harus ditempuh untuk memenuhi syarat perpanjangan kontraknya di Indonesia, dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurutnya, rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri menyepakati bahwa BUMN akan berperan dalam proses divestasi Vale Indonesia.
Dalam proses divestasi tersebut, Kementerian BUMN akan melakukan seperti yang pernah terjadi pada PT Freeport Indonesia (PTFI). "Ini buat kita win-win, sama seperti Freeport kemarin," kata dia saat bincang awal tahun 2023 bersama awak media, Senin (2/1).
Pada 2018, BUMN melalui MIND ID terlibat dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal ini merupakan bagian dari ekosistem pertambangan nasional dengan membangun smelter tembaga. Bahkan, BUMN juga pernah berperan dalam pengembangan teknologi 5G di pertambangan Grasberg milik PTFI.
Ia juga menyebut, divestasi saham Vale Indonesia merupakan agenda penting mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen nikel terbesar dunia.
"Tinggal proses bisnisnya [divestasi saham Vale Indonesia] harus dilakukan secara transparan dan terbuka," ujarnya.
Skema divestasi yang sekiranya dilakukan
Pada kesempatan sebelumnya, Vale Indonesia memastikan siap melaksanakan divestasi 11 persen saham sebagai kelanjutan komitmen perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal itu diungkapkan oleh Direktur Keuangan Vale Indonesia, Bernardus Irmanto.
Holding Industri Pertambangan Indonesia alias MIND ID telah menggenggam 20 persen saham Vale Indonesia. Nilai transaksi dari akuisisi yang dilakukan pada Juni 2020 mencapai US$290 juta.
Izin kontrak karya Vale Indonesia bakal berakhir pada 27 Desember 2025. Sebagai bagian dari perpanjangan izin menjadi IUPK, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan 51 persen sahamnya.
Dari total kewajiban 51 persen saham yang harus didivestasikan, sebenarnya telah terjadi divestasi 40 persen. Pada 1990, Vale yang saat itu bernama PT International Nickel Indonesia (INCO) melepas 20 persen melalui penawaran saham perdana di Bursa Efek Jakarta. Divestasi kedua pada 2019, sebanyak 20 persen sahamnya kepada MIND ID, induk badan usaha milik negara (BUMN) sektor pertambangan. Artinya, masih ada 11 persen sisa saham Vale Indonesia yang siap didivestasikan.