BUSINESS

Shopee Akui Monopoli Jasa Pengiriman Kepada KPPU

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas.

Shopee Akui Monopoli Jasa Pengiriman Kepada KPPUilustrasi aplikasi shopee (shopee.co.id)
21 June 2024

Fortune Recap

  • Shopee Indonesia dan SPX mengakui monopoli jasa pengiriman dalam ekosistemnya kepada KPPU.
  • KPPU menyetujui permohonan perubahan perilaku dari Shopee setelah sidang pada 10 Juni 2024.
  • KPPU menduga Shopee melakukan diskriminasi dengan memprioritaskan SPX dalam pengiriman paket, melanggar Undang-Undang No.5/1999.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT Shopee International Indonesia (Shopee Indonesia) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) sebagai pihak terlapor mengaku kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan Monopoli dalam Jasa Pengiriman antar barang di dalam ekosistemnya.

Hal tersebut terungkap dalam poin pakta integritas perubahan perilaku yang diajukan pihak tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur, mengatakan pihaknya telah menerima dan menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut.

“Dalam sidang sebelumnya, para terlapor menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku. Di sidang Kamis 10 Juni 2024, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).

Pada sidang sebelumnya bulan lalu, KPPU menduga Shopee Indonesia telah secara diskriminatif menentukan perusahaan jasa pengiriman yang bakal digunakan konsumen. Tindakan diskriminatif tersebut dilakukan dalam bentuk algoritma yang secara sengaja diatur untuk memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket.

Dengan tindakan tersebut, Shoppe disangkakan melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Setelah disetujui permohonan dari pihak Shopee, Deswin mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku yang harus dipenuhi masing-masing terlapor.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 25 Juni mendatang dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap pakta integritas.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.