BUSINESS

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax, Berikut Daftar Harga Terbaru

Harga Pertamax belum mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax, Berikut Daftar Harga Terbaruilustrasi spbu Pertamina (Wikipedia commons/a-roes)
12 August 2024

Fortune Recap

  • PT Pertamina Patra Niaga naikkan harga Pertamax menjadi Rp13.700 per liter di 10 provinsi, berlaku mulai 10 Agustus 2024.
  • Penyesuaian harga BBM non-subsidi mengacu pada tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
  • Kenaikan harga juga mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan Harga Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp13.700 per liter.

Harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 itu berlaku di SPBU Pertamina wilayah Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan penyesuaian harga BBM non-subsidi tersebut mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024 meski tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas ekonomi.

Meski demikian, Pertamina Patra Niaga akhirnya melakukan penyesuaian harga selaras dengan yang telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.

“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” ujar Heppy dikutip dari keterangan resminya, Senin (12/8).

Di samping harga Pertamax, produk BBM non-subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series juga telah disesuaikan pada awal Agustus 2024.

Heppy memastikan penetapan harga Pertamax terbaru telah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi Keputusan Menteri ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

Kenaikan harga juga turut mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat.

“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” ujarnya.

Berikut harga Pertamax di berbagai wilayah:

1. Provinsi Aceh: Rp13.700

2. Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp12.600

3. Provinsi Sumatera Utara: Rp14.000

4. Provinsi Sumatera Barat: Rp14.300

5. Provinsi Riau: Rp14.300

6. Provinsi Kepulauan Riau: Rp14.300

7. Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp13.000

8. Provinsi Jambi: Rp14.000

9. Provinsi Bengkulu: Rp14.300

10. Provinsi Sumatera Selatan: Rp14.000

11. Provinsi Bangka-Belitung: Rp14.000

12. Provinsi Lampung: Rp14.000

13. Provinsi Jakarta: Rp13.700

14. Provinsi Banten: Rp13.700

15. Provinsi Jawa Barat: Rp13.700

16. Provinsi Jawa Tengah: Rp13.700

17. Provinsi DI Yogyakarta: Rp13.700

18. Provinsi Jawa Timur: Rp13.700

19. Provinsi Bali: Rp13.700

20. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp13.700

21. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp13.700

22. Provinsi Kalimantan Barat: Rp14.000

23. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp14.000

24. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp14.300

25. Provinsi Kalimantan Timur: Rp14.000

26. Provinsi Kalimantan Utara: Rp14.300

27. Provinsi Sulawesi Utara: Rp14.000

28. Provinsi Gorontalo: Rp14.000

29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp14.000

30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp14.000

31. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp14.000

32. Provinsi Sulawesi Barat: Rp14.000

33. Provinsi Maluku: Rp14.000

34. Provinsi Maluku Utara: Rp14.000

35. Provinsi Papua: Rp14.000

36. Provinsi Papua Barat: Rp14.000

37. Provinsi Papua Selatan: Rp14.000

38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp14.000

39. Provinsi Papua Tengah: Rp14.000

40. Provinsi Papua Barat Daya: Rp14.000

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.