Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun ke PN Jakarta Selatan
Gugatan atas wanprestasi diajukan Zaini Mustofa.
Jakarta, FORTUNE - Ustad kondang Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh mantan rekan bisnisnya Zaini Mustofa. Gugatan itu dilayangkan atas perkara wanprestasi dan teregister dengan nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Selasa, 11 Januari 2022.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tiga pihak juga turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Mereka antara lain PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani.
"Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," demikian petitum perkara tersebut, dikutip Fortune Indonesia dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Lebih terperinci penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan para tergugat ingkar janji atau wanprestasi.
Kemudian menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal milik Yusuf Mansur di Jl Ketapang No. 35, RT 01, RW 03, Kelurahan Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Lalu tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor BMT Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jalan Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ganti Rugi Rp98,7 Triliun
Lebih lanjut, dalam petitum tersebut penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan materiil kepada penggugat sebesar Rp98.718.073.610.256.
Kerugian materiil yang dimaksud berupa modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp98.618.073.610.256. Sementara kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000.
Penggugat juga meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.
Lalu, menghukum seluruh tergugat untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan kentuan hukum yang berlaku. Terakhir, tulis bunyi tersebut, "menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi."