Mengenal KBLI dalam Sektor Bisnis: Arti dan Manfaat
KBLI berisi informasi mengenai sektor usaha.
Jakarta, FORTUNE – Dalam mengatur kegiatan bisnis di sejumlah sektor, pemerintah menggunakan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pelaku usaha sebaiknya memahami mekanisme KBLI tersebut untuk menyesuaikan sektor usaha yang sedang dikerjakannya. Ini juga berlaku bagi pengusaha yang baru ingin membuka bisnis.
KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menggolongkan usahanya ke dalam lapangan usaha tertentu yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonominya. Jenis kegiatan ekonomi tersebut bisa berupa penghasil output barang maupun jasa, demikian situs web klikpajak.id.
KBLI terdiri dari struktur pembagian kegiatan ekonomi yang konsisten dan saling berhubungan. Struktur tersebut meliputi konsep, definisi, prinsip, dan tata cara pengklasifikasian yang telah disepakati secara internasional sebagai dasar utamanya.
KBLI umumnya akan tercantum pada surat izin usaha perdagangan (SUP).
Dikutip dari laman Online Pajak, KBLI secara sederhana adalah kode yang digunakan pleh perusahaan yang ingin mendaftarkan usahanya pada NIB atau akta usaha. Kode tersebut mengacu pada sistem pada KBLI itu sendiri.
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga yang bertugas untuk menyusun klasifikasi pada KBLI, dengan merujuk kepada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS). Klasifikasi lapangan usaha ini terus mengalami perubahan seiring munculnya sektor usaha baru.
Manfaat KBLI
Laman klikpajak.id melansir, seorang pengusaha yang hendak membuka bisnis apa pun diwajibkan untuk berhubungan langsung dengan klasifikasi sektor usaha yang tengah dikerjakannya.
KBLI merupakan kode kategori usaha yang akan senantiasa dibutuhkan berkenaan dengan dokumen perizinan oleh setiap pelaku usaha. Dengan begitu, pelaku usaha mesti mengetahui KBLI dari usahanya.
Tentunya terdapat sejumlah fungsi lain dari KBLI, sebagaimana dilansir dari situs web Online Pajak.
- Menyediakan sistem klasifikasi kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan ekonomi.
- Menyediakan arus informasi yang diperlukan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian ekonomi dalam kurun waktu tertentu (contoh dalam penyusunan PDB dan PDRB)
- Menyajikan data statistik yang lengkap dan terstruktur terkait klasifikasi bidang usaha di Indonesia.
- Perbandingan data dengan negara lain pada tingkat nasional.
- Penentuan klasifikasi bidang usaha dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Dasar penentu kualifikasi bidang usaha pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Dasar penentu kualifikasi perizinan penanaman modal/investasi.
Kriteria dan Sektor dalam KBLI
Berdasarkan peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2022, KBLI disusun berdasar atas sejumlah kriteria yang memungkinkan proses penggabungan segala aktivitas lapangan usaha berdasarkan output bisa berjalan secara lancar.
Berikut merupakan kriteria pengelompokan KBLI, sebagaimana dikutip dari situs web klikpajak.id.
- Produksi barang maupun jasa yang menjadi ciri-ciri dari suatu kelompok tertentu, akan diberikan untuk sebagian besar hasil atau keluaran dari unit yang dikelompokkan ke dalam kelompok itu sendiri.
- Kelompok wajib berisi unit yang mampu menghasilkan sebagian besar barang maupun jasa yang bisa menjadi ciri khas dari kelompok itu sendiri.
Dalam implementasinya, kriteria itu akan membantu menggolongkan jenis aktivitas ekonomi dalam satu sektor.
Dikutip dari laman greenpermit.id, berikut sejumlah lapangan usaha dalam KBLI 2020.
- Kategori A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
- Kategori B: Pertambangan dan Penggalian
- Kategori C: Industri Pengolahan
- Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
- Kategori E: Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
- Kategori F: Konstruksi
- Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
- Kategori H: Pengangkutan dan Perdagangan
- Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
- Kategori J: Informasi dan Komunikasi
- Kategori K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi
- Kategori L: Real Estate
- Kategori M: Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
- Kategori N: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
- Kategori O: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
- Kategori P: Pendidikan
- Kategori Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
- Kategori R: Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
- Kategori S: Aktivitas Jasa Lainnya
- Kategori T: Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
- Kategori U: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya