BUSINESS

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU

Ini tujuan dilaksanakannya MoU.

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoUIlustrasi kerja sama. (Pixabay/Tumisu)
17 September 2024

Jakarta,FORTUNE - Dilansir laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, MoU memiliki arti 'nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan ataupun perjanjian kerja sama'. 

Berdasarkan Pasal 1338 KUHP, MoU atau nota kesepahaman ini sering digunakan untuk pembuatan kontrak, terlebih sebuah kontrak Bisnis

Lantas apa itu MoU? Apa tujuannya? Apa saja jenis jenis MoU? Berikut penjelasan lebih lengkap dalam artikel di bawah ini.

Apa itu MoU atau Memorandum Of Understanding ?

Memorandum Of Understanding atau MoU adalah bukti tertulis antara dua belah pihak untuk melakukan suatu kerja sama bisnis

Biasanya, MoU dibuat sebelum kedua pihak menandatangani langsung kontrak Kerjasama bisnis. Hal tersebut terjadi lantaran adanya beragam hal yang mungkin masih perlu ditambah dan dipenuhi.

Lazimnya, MoU ditandatangani langsung oleh pimpinan Perusahaan ataupun pucuk tertinggi pemimpin suatu negara yang disaksikan oleh jajaran direksi di bawahnya.

Apa saja ciri-ciri MoU?

MoU berbeda dengan perjanjian biasa. Berikut ini merupakan ciri-ciri MoU yang harus Anda ketahui, di antaranya:

  • Isi dari perjanjian tersebut dijelaskan secara ringkas dan singkat.
  • MoU merupakan perjanjian pra kontrak, untuk lebih detailnya biasanya akan menyusul nanti.
  • MoU yang ditulis hal-hal yang umum atau pokok saja.
  • MoU merupakan dasar untuk membuat perjanjian dengan banyak pihak terkait lainya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.