Bipartit: Pengertian, Perundingan, dan Lembaga Kerjasama
Membantu menyelesaikan permasalahan industrial.
Bipartit adalah forum yang menyelesaikan permasalahan perburuhan. Perselisihan dalam hubungan industrial bisa saja terjadi antara pengusaha dan para pekerja.
Selain itu, pembahasan mengenai bipartit juga tertuang dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Meski begitu, tak banyak yang mengetahui secara khusus mengenai bipartit. Untuk pembahasan lebih lanjut, berikut artikel mengenai bipartit.
Apa itu bipartit?
Mengacu pada pasal 1 angka 18 UU Ketenagakerjaan, bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi yang berkaitan dengan permasalahan industrial. Anggota forum tersebut terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang tercatat di instansi dan bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Dapat dikatakan, bipartit merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha. Perselisihan tersebut dapat berupa perselisihan mengenai hak, pemutusan hubungan kerja, kepentingan, hingga permasalahan di perusahaan.
Apa itu perundingan bipartit?
Perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha guna menyelesaikan permasalahan industrial di perusahaan. Proses tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip musyawarah secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Untuk meminimalisir perselisihan hubungan industrial, baik pengusaha maupun pekerja harus memenuhi hal-hal berikut ini:
Pihak pengusaha
- Membangun komunikasi yang baik dengan para pekerja.
- Memenuhi hak-hak karyawan dengan tepat waktu.
Pihak pekerja
- Membangun komunikasi yang baik dengan pihak pengusaha maupun serikat pekerja.
- Melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab yang diemban.
Jika salah satu hal di atas tidak terpenuhi dan terjadi perselisihan, pihak yang bersangkutan wajib melakukan perundingan secara bipartit. Para pihak wajib melakukan hal-hal berikut ini:
- Bersikap santun dan tidak anarkis saat diskusi berlangsung
- Memiliki itikad baik
- Tidak boleh ada intervensi dari pihak lain
- Mentaati segala tata tertib yang telah disepakati.
Lembaga kerja sama bipartit
Berdasarkan pasal 106 UU Ketenagakerjaan, berikut persyaratan lembaga kerjasama bipartit:
- Setiap perusahaan yang memiliki 50 pekerja atau lebih wajib membentuk kerja sama bipartit. Dengan begitu, komunikasi dan konsultasi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan melalui sistem perwakilan.
- Lembaga kerjasama bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang membahas tentang hal-hal ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
- Susunan keanggotaan bipartit terdiri dari pihak pengusaha dan perwakilan pekerja yang ditunjuk secara demokratis untuk kepentingan pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
Itulah tadi artikel mengenai bipartit. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda untuk menyelesaikan permasalahan industrial.