Kenali Pemberian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata

Ketahui aturannya

Kenali Pemberian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata
ilustrasi membuat surat warisan (unsplash/annika wischnewsky)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemberian harta Warisan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasalnya, terdapat proses pembagian yang disepakati oleh ahli warisnya lewat jalur hukum.

Di Indonesia, hukum waris terbagi menjadi tiga, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Hukum waris perdata termasuk aturan yang umum dipakai dan menjadi acuan pembagian waris masyarakat nonmuslim.

Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan masyarakat beragama Islam untuk membagi harta warisan melalui aturan tersebut.

Ingin tahu aturan pemberian harta warisan menurut Hukum Perdata? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian warisan dan unsur hukum waris

Menurut Wirjono Prodjodikoro, warisan dipahami sebagai apakah dan bagaimana hak serta kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Setidaknya, ada tiga unsur yang perlu dipenuhi dalam hukum perdata, yaitu seorang peninggal warisan, seorang atau beberapa orang ahli waris, serta harta warisan.

Pemberian harta warisan dalam hukum perdata

Pembagian harta warisan menurut hukum perdata termasuk hukum tertua yang ada di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan aturannya didasarkan pada Burgerlijk Wetboek voor Indonesië yang sudah diberlakukan sejak tahun 1848.

Saat pemberian harta warisan dalam hukum perdata, antara laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama tanpa membedakan besarannya. Artinya, hak waris dinilai setara.

Ahli waris biasanya orang terdekat dengan pewaris dan warisan tersebut hanya terbuka ketika si pewaris meninggal dunia. Jika ada sengketa, hal tersebut diselesaikan di pengadilan negeri.

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pembagian hanya dapat terjadi saat pewaris meninggal dunia. Pembagian tersebut bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, pembagian berdasarkan ketentuan undang-undang atau abintestato. Ahli waris bisa mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal.

Kedua, pembagian didasarkan pada testament atau wasiat. Ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

Golongan ahli waris dalam hukum perdata

Berdasarkan KUH Perdata, terdapat empat golongan dalam pembagian harta waris. Kategori tersebut menunjukkan ahli waris yang sah dan urutannya didahulukan dari yang pertama hingga keempat.

Berikut golongan ahli waris dalam hukum perdata yang dijelaskan pada Pasal 832 KUH Perdata.

  1. Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, dan keturunanya.
  2. Golongan II terdiri atas ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
  3. Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
  4. Golongan IV terdiri atas saudara dalam garis ke samping, seperti paman, bibi, saudara sepupu hingga derajat keenam.

Ahli waris yang tidak berhak atas warisan

Tidak hanya ahli waris yang sah, KUH Perdata juga menjelaskan bahwa ada empat kategori yang tidak dianggap tidak berhak menjadi ahli waris. 

Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 838 KUH Perdata. Adapun rincian kategori yang tidak akan mendapatkan warisan, yaitu sebagai berikut:

  1. Orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris).
  2. Orang yang pernah dijatuhi atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi.
  3. Orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya.
  4. Orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).

Demikian aturan mengenai pemberian harta warisan menurut hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Astra (ASII) Akuisisi Rumah Sakit Jantung Ini Senilai Rp643 Miliar
Satgas Perumahan Prabowo Usul Hapus PPN Perumahan dan BPHTB
Grup Emtek Borong Saham BUKA, Transaksi Rp1,18 T
Menkominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu
Menkominfo Tegur 5 E-Wallet Fasilitator Judol, Ada GoPay hingga Dana
Tuduhan Sarang Pedofil Guncang Saham Roblox