Jakarta, FORTUNE - Pernahkah Anda mendengar istilah Tax Refund? Dalam bahasa Indonesia, istilah ini berarti pengembalian pajak. Namun, seperti apa bentuknya dan apa tujuannya? Siapa saja yang bisa mendapatkannya?
Tax refund, atau pengembalian pajak, adalah proses di mana wajib pajak menerima kembali sebagian atau seluruh pajak yang telah mereka bayarkan selama periode tertentu. Pengembalian ini terjadi ketika jumlah pajak yang dibayarkan melebihi kewajiban pajak seseorang atau perusahaan
Secara umum, tax refund juga merupakan kebijakan pemerintah untuk menarik minat wisatawan asing datang ke suatu negara dengan memberikan pengembalian pajak atas pembelian barang di Indonesia. Wisatawan pemegang paspor asing dapat mengeklaim kembali Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dibelinya di toko peserta "Tax Refund for Tourists" saat mereka kembali ke negara asalnya.
Waktu yang dibutuhkan untuk menerima tax refund dapat bervariasi tergantung pada negara, sistem perpajakan, dan metode pengajuan pajak. Di beberapa negara, pengembalian pajak bisa diterima dalam beberapa minggu, sementara di negara lain mungkin memakan waktu beberapa bulan. Pengajuan laporan pajak secara elektronik biasanya mempercepat proses ini dibandingkan dengan pengajuan manual.
Agar lebih memahami, berikut penjelasan mengenai tax refund yang dirangkum dari IDN Times meliputi persyaratan pengajuan, tata cara, opsi pembayaran, dan toko-toko yang menyediakan barang dengan tax refund.
Syarat mengajukan tax refund
Di Indonesia, kebijakan tax refund diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 mengenai Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Bawaan Orang Pribadi yang Memegang Paspor Asing. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak Oktober 2019.
Tax refund hanya diperuntukkan bagi wisatawan mancanegara dan tidak berlaku bagi warga negara Indonesia atau penduduk tetap yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 60 hari. Selain itu, tax refund hanya mencakup transaksi pembelian barang, bukan jasa, sehingga pembayaran untuk akomodasi hotel atau restoran tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Wisatawan asing yang ingin mengajukan tax refund harus melengkapi beberapa syarat berikut ini, yaitu:
- Transaksi pembelian barang harus di toko berlogo "Tax Refund for Tourists" dan menunjukkan paspor.
- Wisatawan harus memiliki faktur pajak yang valid dari toko tersebut.
- Pengembalian pajak minimal Rp50 ribu per transaksi. Lalu total pajak dari beberapa struk yang ingin diajukan pengembaliannya minimal harus Rp500 ribu.
- Barang yang dibeli harus dalam waktu satu bulan sebelum wisatawan meninggalkan Indonesia.
- Barang yang dibeli harus keluar dari Indonesia sebagai bagasi dalam waktu satu bulan sejak tanggal pembelian.
- Tax refund dilakukan ketika wisatawan meninggalkan Indonesia dan disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak di bandara.
Tata cara mengajukan tax refund
Tata cara mengajukan tax refund bisa dilakukan secara offline di bandara ataupun online. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Pengajuan tax refund secara offline:
- Berikan faktur pajak asli kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak di loket pengembalian pajak (UPRPPN Bandara).
- Tunjukkan paspor, boarding pass, serta barang yang dibeli.
- Petugas akan memberikan tax refund secara tunai maupun transfer bank.
2. Pengajuan tax refund secara online:
- Mengirim email ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan wisatawan ke negara asalnya. Tuliskan pada bagian subjek email, yaitu VAT Refund.
- Lengkapi email tersebut dengan informasi meliputi nama wisatawan, nomor rekening, dan nama bank tujuan transfer.
- Lampirkan scan atau foto identitas paspor, boarding pass keluar Indonesia, invoice faktur pajak atas pembelian barang yang ingin menggunakan fasilitas tax refund, dan foto barangnya.
- Petugas akan memproses berkas yang sudah dikirimkan.
- Jika sudah ditsetujui, petugas akan memproses pengajuan tax refund.
3. Berikut beberapa alamat email UPRPPN Bandara di Indonesia:
- KPP Pratama Tangerang Barat untuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang: 402@pajak.go.id
- KPP Pratama Wates, Bandara Internasional Yogyakarta: 544@pajak.go.id
- KPP Pratama Badung Selatan, Bandara Ngurah Rai Denpasar: badungselatan@pajak.go.id
- KPP Pratama Lubuk Pakam, Bandara Kuala Namu, Medan: 125@pajak.go.id
- KPP Pratama Sidoarjo Utara, Bandara Juanda Surabaya: 643@pajak.go.id
Metode pembayaran tax refund
Pembayaran untuk tax refund dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu tunai dan transfer bank. Jika jumlah pengembalian kurang dari Rp5 juta, wisatawan dapat menerima pembayaran secara tunai dalam mata uang rupiah.
Namun, untuk pengembalian yang melebihi Rp5 juta, pembayaran harus dilakukan melalui transfer bank. Dalam hal ini, wisatawan perlu menyediakan informasi seperti nomor rekening, nomor routing bank, nama pemilik rekening, alamat, nama bank tujuan, dan mata uang yang digunakan. Proses transfer akan dilakukan dalam waktu satu bulan setelah permohonan tax refund diterima.
Perlu dicatat bahwa jika pengembalian pajak lebih dari Rp5 juta dan wisatawan memilih metode tunai, maka jumlah yang akan dikembalikan hanya terbatas pada Rp5 juta.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomro PER-17/PJ/2019, ada beberapa kategori toko yang menjual barang dengan tax refund, yaitu:
- Toko ritel yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- PKP yang sudah terdaftar dalam skema tax refund melalui aplikasi VAT Refund for Tourists di DJP Online.
- PKP yang menampilkan, mencetak, dan memasang logo Tax Free Shop pada setiap tokonya.
- Mengeluarkan faktur pajak lewat aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang pada wisatawan asing.
- Mencatat nomor, tanggal, dan data lainnya di faktur pajak.
- Mengisi keterangan di faktur pajak dengan menulis nomor paspor wisatawan di kolom NPWP, alamat pembeli, hingga mencantumkan struk pembayaran.
- Memberikan informasi tentang tax refund kepada wisatawan asing lewat media sosial.
Dapat disimpulkan bahwa tax refund adalah cara pemerintah mengembalikan pajak yang dibayarkan secara berlebihan oleh wajib pajak. Proses ini memastikan bahwa setiap individu atau badan usaha hanya membayar jumlah pajak yang sebenarnya mereka wajibkan.