Tabungan merupakan salah satu produk perbankan favorit dan banyak dipakai oleh nasabah. Tidak hanya dapat menyimpan dana dengan aman, nasabah juga bisa memperoleh keuntungan dari suku bunganya.
Bunga tabungan dan produk deposito akan diberikan pihak perbankan dalam jangka waktu tertentu. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa penghasilan berupa bunga tabungan dan deposito termasuk objek Pajak penghasilan (PPh).
Pemotongan PPh atas bunga tabungan tersebut dilakukan oleh pihak perbankan.
Lantas, apa itu pajak bunga tabungan dan aturannya? Simak ulasannya di bawah ini.
Apa itu pajak bunga tabungan?
Sesuai namanya, pajak bunga tabungan adalah pajak yang dikenakan atas bunga yang diberikan kepada pihak perbankan pada nasabah.
Dalam hal ini, bunga tersebut termasuk sebagai objek pajak pada kategori pajak penghasilan.
Artinya, nasabah yang mengambil produk tabungan di perbankan bisa dikenakan pajak bunga tabungan.
Produk tabungan berarti simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat yang telah disepakati. Pemotongan PPh atas bunga tabungan juga meliputi pemotongan bunga dari giro.
Tidak hanya layanan tabungan umumnya, produk simpanan deposito juga dikenakan pajak bunga deposito.
Deposito yang dimaksud adalah deposito dengan nama dalam bentuk mata uang rupiah atau asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Produk deposito yang dikenakan pajak, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, deposito on call, dan deposito dengan nama dan bentuk apa pun.
Aturan pajak bunga tabungan dan deposito
Perlu diketahui bahwa pengenaan pajak atas bunga tabungan dan deposito sudah diatur dalam peraturan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dijelaskan objek yang masuk pada pajak penghasilan.
Pada BAB 3 Pasal 4 menyebutkan bahwa penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya termasuk objek yang dapat dikenakan pajak bersifat final.
Hal tersebut juga dipertegas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK/03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Terhadap penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI dipotong pajak penghasilan bersifat final.
Pembahasan tentang aturan tersebut juga terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Tarif pajak bunga tabungan
Pemotongan PPh atas bunga tabungan dan deposito tidak boleh sembarang. Aturan mengenai tarifnya sudah dijelaskan dalam PMK Nomor 212/PMK/03/2018.
Berikut rincian tarifnya.
1. Bunga dari deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau ada di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
- Tarif deposito SHE jangka waktu 1 bulan: 10 persen dari jumlah bruto.
- Tarif deposito SHE jangka waktu 3 bulan: 7,5 persen dari jumlah bruto.
- Tarif deposito SHE jangka waktu 6 bulan: 2,5 persen dari jumlah bruto.
- Tarif deposito SHE jangka waktu lebih dari 6 bulan: 0 persen dari jumlah bruto.
2. Bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau ada di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
- Tarif deposito SHE jangka waktu 1 bulan: 7,5 persen dari jumlah bruto.
- Tarif deposito SHE jangka waktu 3 bulan: 5 persen dari jumlah bruto.
- Tarif deposito SHE jangka waktu 6 bulan atau lebih: 0 persen dari jumlah bruto.
3. Bunga dari tabungan dan diskonto SBI serta bunga dari deposito
- Tarif 20 persen dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- Tarif 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku terhadap wajib pajak luar negeri.
Meskipun pemerintah memberlakukan pajak bunga tabungan dan deposito, tidak semua produk simpanan tersebut dikenakan pajak. Terdapat pengecualian sesuai kriteria yang sudah diatur oleh peraturan.
Pengecualian diberikan atas tabungan dan deposito yang jumlahnya tidak melebihi Rp7,5 juta.
Demikian penjelasan mengenai pajak bunga tabungan dan deposito yang perlu dipahami sebelum mengambil layanannya di perbankan. Semoga bermanfaat.