AdaKami Kumpulkan Info Penagih Utang Penyebab Nasabahnya Bunuh Diri

Proses investigasi secara internal masih berlangsung.

AdaKami Kumpulkan Info Penagih Utang Penyebab Nasabahnya Bunuh Diri
Ilustrasi Adakami/Dok Adakami
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai AdaKami buka suara soal korban penagihan utangnya yang sampai bunuh diri.

Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan serta melakukan verifikasi terhadap nomor penagih utang (DC) yang melakukan penagihan terhadap korban yang bersangkutan seperti pada unggahan akun @rakyatvspinjol.

“Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami,” kata dia kepada Fortune Indonesia, Rabu (20/9).

Dengan adanya peristiwa tersebut, Jonathan menyampaikan keprihatinan, serta menyatakan berkomitmen untuk menyelidiki dan mencari informasi tambahan yang akurat untuk membantu penanganan kasus ini. 

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk menghubungi kami melalui nomor telepon 15000-77 atau alamat email hello@cs.adakami.id,” ujarnya.

Akui tunduk dan patuh terhadap regulasi yang ada

Sebagai P2P yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jonathan mengatakan pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pihaknya pun mengecam segala tindakan kekerasan dan praktek penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.

Adanya perlakuan penagih utang yang mengirimkan pesanan fiktif ke nasabahnya, Jonathan pun membantah hal tersebut dilakukan oleh AdaKami. 

“Kami menegaskan bahwa pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan layanan AdaKami,” katanya.

Jonathan mengajak masyarakat, terutama para nasabah AdaKami, untuk aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar etika.

OJK panggil AdaKami

Imbas kejadian ini, OJK memanggil AdaKami untuk dimintai keterangan.  

Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menjelaskan pihaknya sedang mendalami perkara tersebut. OJK meminta seluruh pihak untuk menunggu prosesnya selesai.

“OJK sedang memanggil pihak terkait dan mendalami aduan tersebut. Mohon sabar dulu ya,” kata dia kepada Fortune Indonesia, Rabu (20/9).

Proses itu telah berlangsung sejak Pukul 14.00 WIB kemarin. Proses dialog antara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK, dan AdaKami belum diumumkan.

Dengan adanya kejadian tersebut, AFPI dan OJK dimungkinkan memperbaiki batas bunga fintech dengan dua kategori, yakni jangka panjang dan jangka pendek, dari setiap pinjaman pada layanan fintech.

Kronologi nasabah yang bunuh diri akibat pinjol

Kisah mengenai nasabah pinjaman online (pinjol) yang terjerat utang besar diungkapkan oleh akun @rakyatvspinjol pada platform media sosial X, Minggu (17/9).

Menurut akun itu, nasabah berinisial K mengambil pinjaman Rp9,4 juta dari perusahaan pinjol AdaKami. Namun, ironisnya, K dihadapkan pada tuntutan pengembalian pinjaman Rp18 juta–19 juta. K adalah seorang ayah dengan anak perempuan berumur 3 tahun.

Saat K kesulitan membayar pinjaman dan telat melakukan pelunasan, penagih utang dari AdaKami mulai menerornya, dan bahkan mengganggu pekerjaannya.

K merupakan pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan dengan kontrak lima tahun.

Keluarga K turut campur setelah mengetahui situasinya. Mereka membantu K sebisa mungkin tanpa tahu akar permasalahannya. K akhirnya dipecat. Istri dan anaknya pulang ke rumah orangtuanya.

Tidak lama setelah itu, K mulai menerima pesanan fiktif dari aplikasi pengantaran makanan, GoFood. Dalam satu hari, ada 5-6 pesanan palsu yang datang ke rumahnya. Beberapa pengemudi ojek online menuntut pembayaran atas pesanan tersebut meskipun mereka tahu bahwa pesanan tersebut akal-akalan.

Istri K menolak berkumpul kembali bersama suaminya, sementara gangguan terus datang dari pihak penagih utang. 

K kemudian memutuskan menghabisi nyawanya sendiri pada Mei 2023. Pun begitu, penagih utang tetap melancarkan gangguannya meski pihak keluarga K telah menginformasikan kematian K. 

Akun @rakyatvspinjol melaporkan bahwa kasus ini pernah sampai ke pihak kepolisian, dan dalam surat terakhir yang ditulis oleh K, ia dengan jelas menyatakan bahwa AdaKami telah merusak hidupnya.

Related Topics

AdakamiOJK

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

OJK Digeledah KPK, Juru Bicara Buka Suara
Daftar Saham Lo Kheng Hong, Sektor Keuangan hingga Energi!
Kinerja Smartfren Memburuk, Bosnya Ungkap Persaingan yang Makin Berat
Sritex Resmi Pailit Usai Kasasi Ditolak, Berutang Rp26 T
Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya
Harga Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Hari Ini, 20 December 2024