Saat berinvestasi Surat Berharga Negara (SBN), para investor umumnya akan memperoleh keuntungan berupa pendapatan atau imbal hasil setelah melakukan pembelian atau investasi pada instrumen tersebut. Keuntungan ini biasanya berupa bunga atau kupon yang dibayarkan secara berkala.
Salah satu alasan SBN menarik bagi banyak investor adalah instrumen ini menawarkan risiko yang relatif rendah. Pemerintah sebagai penerbit SBN memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi di pasar, sehingga peluang gagal bayar sangat kecil.
Bahkan, investor bisa menjual SBN sebelum periode jatuh tempo, yaitu dengan menjualnya di Pasar Sekunder. Berikut Cara Jual SBN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo yang penting diketahui.
Apa itu pasar sekunder?
Pasar sekunder adalah bursa atau pasar tempat surat berharga diperdagangkan antar investor setelah penawaran awal dilakukan di pasar perdana. Contohnya, jika Anda membeli Obligasi Ritel Indonesia (ORI) di pasar perdana, Anda dapat menjualnya kembali di pasar sekunder.
Saat melakukan penjualan di pasar sekunder, harga SBN bisa mengalami perubahan, baik meningkat maupun menurun. Hal itu bisa menghasilkan potensi keuntungan (capital gain) atau kerugian (capital loss).
Produk-produk SBN yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder adalah yang bersifat tradable seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Sukuk Ritel (SR).
Cara jual SBN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo
Berikut cara menjual SBN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui Mitra Distribusi (Midis):
- Masuk ke portofolio Anda yang berisi produk SBN.
- Pilih jenis SBN (ORI atau SR) yang ingin Anda jual, lalu klik Jual.
- Input nominal SBN yang ingin dijual dan klik Lanjut.
- Rincian Penjualan SBN akan muncul di layar, pastikan sudah sesuai, lalu klik Jual Sekarang.
- Masukkan PIN Anda untuk konfirmasi.
- Order penjualan SBN Anda diterima, dan pihak Midis akan mencari calon pembeli dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
- Setelah pembeli ditemukan, tim Midis akan melakukan verifikasi transaksi.
- Setelah transaksi terverifikasi, dana hasil penjualan akan masuk ke RDN Wallet Anda maksimal 4 hari kerja.
Lalu, kapan SBN bisa dijual di pasar sekunder? Penjualan di pasar sekunder baru bisa dilakukan setelah melewati masa Minimum Holding Period yang tercantum dalam memorandum informasi masing-masing produk SBN tradable.
Masa holding ini merupakan periode minimum yang harus dilalui investor sebelum dapat menjual surat berharga tersebut di pasar sekunder. Setiap jenis SBN memiliki ketentuan holding period yang berbeda, dan hal ini dijelaskan secara rinci dalam dokumen informasi yang disediakan saat pembelian.
Adapun nominal penjualan SBN yang bisa dilakukan minimum sebesar Rp1.000.000 dan kelipatannya.
Bagaimana jika SBN sudah jatuh tempo?
Jika SBN yang dimiliki oleh investor mencapai jatuh tempo, prosesnya lebih simpel. Nasabah tidak perlu melakukan tindakan apa pun karena pada saat jatuh tempo, dana investasi—termasuk pokok dan bunga (kupon)—akan otomatis dikembalikan ke RDN investor.
Ini memberikan kenyamanan bagi investor yang tidak ingin repot melakukan transaksi lebih lanjut dan hanya ingin menunggu sampai masa investasi berakhir.
Demikianlah cara jual SBN di pasar sekunder sebelum periode jatuh tempo. Semoga bermanfaat.