Banyak orang yang mungkin menganggap bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program jaminan sosial yang memiliki tujuan sama. Padahal meskipun keduanya berkaitan dengan kesejahteraan di masa depan, JHT dan JP memiliki tujuan serta manfaat yang berbeda.
Agar Anda tidak bingung lagi, pahami tentang perbedaan dan cara kerja kedua program dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Dengan memahami perbedaannya, Anda bisa lebih siap dalam merencanakan masa depan finansial.
Berikut perbedaan JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan. Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Tujuan program
Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan memberikan uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT berfokus pada kebutuhan finansial peserta pada tiga kondisi tersebut sesuai amanat Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Manfaat JHT berupa pembayaran uang tunai yang diberikan jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besaran manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus adalah jumlah total iuran yang telah disetor oleh peserta, ditambah dengan hasil pengembangan yang tercatat dalam rekening pribadi peserta.
Sedangkan JP bertujuan untuk memastikan bahwa peserta dapat mempertahankan taraf hidup yang layak setelah pensiun atau jika mereka mengalami cacat total tetap. JP lebih berfokus pada pemberian pensiun yang dapat menjamin kesejahteraan hidup jangka panjang bagi peserta dan ahli waris mereka.
Lalu, kapan Jaminan Pensiun bisa dicairkan? JP akan dibayarkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Manfaat program
Perbedaan JHT dan JP terletak pada bentuk manfaatnya. Berikut beberapa perbedaannya:
Jaminan Hari Tua (JHT):
- Pembayaran sekali: JHT memberikan uang tunai dalam beberapa kondisi seperti saat peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan Indonesia, atau mengalami cacat total tetap. Jika peserta meninggal dunia, uang tunai ini akan diberikan kepada ahli waris.
- Pembayaran sebagian: Peserta yang sudah memasuki masa persiapan pensiun (sebesar 10% dari saldo) atau yang berencana mengikuti program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta minimal 10 tahun (maksimal 30%) dapat menarik sebagian saldo JHT mereka. Peserta hanya bisa mengambil manfaat tambahan ini satu kali.
Jaminan Pensiun (JP):
- Pensiun Hari Tua: Memberikan uang bulanan kepada peserta yang telah memenuhi syarat iuran minimum 15 tahun (atau 180 bulan) saat memasuki usia pensiun hingga peserta meninggal dunia.
- Pensiun Janda/Duda: Memberikan uang bulanan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris peserta, selama mereka tidak menikah lagi atau meninggal dunia.
- Pensiun Cacat: Memberikan uang bulanan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap, dengan syarat bahwa cacat tersebut terjadi setelah peserta menjadi peserta JP dan memenuhi ketentuan tertentu.
- Pensiun Anak: Memberikan uang bulanan kepada anak-anak ahli waris peserta (maksimal dua orang) hingga usia 23 tahun, atau jika mereka menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
3. Peserta program
Peserta Jaminan Hari Tua terdiri dari dua kelompok, yaitu:
- Penerima Upah (PU): Pekerja yang bekerja pada perusahaan, orang perseorangan, atau pekerja asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.
- Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri, pemberi kerja, atau pekerja di luar hubungan kerja.
Peserta Jaminan Pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang mencakup:
- Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara: PNS, CPNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan sebagainya.
- Pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara: Individu, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau perusahaan pihak lain.
4. Besaran iuran
Jaminan Hari Tua (JHT):
- Peserta PU: Iuran yang dibayar adalah 5,7% dari upah bulanan, dengan rincian 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.
- Peserta BPU: Iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta, dengan jumlah terendah Rp20.000 dan tertinggi Rp414.000.
Jaminan Pensiun (JP):
Iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, dengan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Meskipun kedua program ini sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial di masa depan, JHT lebih fokus pada pemberian uang tunai dalam kondisi pensiun, cacat total tetap, atau kematian.
Sedangkan JP lebih menekankan pada pemberian pensiun yang dapat mendukung taraf hidup yang layak setelah pensiun atau cacat. Perbedaan lainnya terletak pada jenis peserta yang dapat bergabung dalam masing-masing program serta besaran iuran yang dibayar oleh peserta.