NEWS

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Mudah!

Pilihan praktis dan cepat

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Mudah!ilustrasi cara cairkan bpjs ketenagakerjaan lewat aplikasi jmo (unsplah/bruce mars)
16 December 2024

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan bagi pekerja yang bertujuan menjamin finansial saat memasuki masa pensiun, catat total, atau meninggal dunia.

Program tersebut ditawarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Indonesia. Saldo yang masuk ke dalam akun BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara penuh ketika sudah berhenti bekerja atau sebagian saat masih aktif bekerja.

Cara mengklaim saldo JHT bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO bagi peserta JHT yang dijadikan alternatif lebih mudah. 

Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mencairkan saldonya. Berikut beberapa persyaratannya.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta
  • Sudah melakukan pengkinian data atau pembaruan data
  • Status kepesertaan sudah non aktif

Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Untuk bisa mengklaim saldo melalui cara ini, Anda harus mengunduh dan memasang aplikasi JMO terlebih dahulu. Pengunduhan bisa dilakukan secara gratis di Play Store atau App Store. 

Dilansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti dengan mudah.

  1. Buka aplikasi JMO yang telah diunduh di perangkat Anda.
  2. Login atau buat akun baru.
  3. Di halaman beranda, pilih menu Jaminan Hari Tua.
  4. Klik menu Klaim JHT.
  5. Pastikan terdapat tiga centang hijau di halaman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim lewat aplikasi JMO. 
  6. Setelah itu, klik tombol Selanjutnya.
  7. Pilih salah satu alasan mengklaim saldo karena mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja di Sebab Klaim.
  8. Klik Selanjutnya.
  9. Pastikan data sudah lengkap dan sesuai di laman Pengecekan Data Kepesertaan.
  10. Jika data sudah benar, klik Benar.
  11. Lakukan pengambilan foto biometrik sesuai petunjuk yang diberikan dengan klik Ambil Foto.
  12. Masukan data NPWP dan informasi rekening yang aktif untuk mencairkan saldo.
  13. Klik Selanjutnya.
  14. Di halaman selanjutnya, Anda bisa mengecek jumlah JHT yang dibayarkan. 
  15. Klik Selanjutnya.
  16. Pastikan seluruh data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah benar, klik Konfirmasi.
  17. Pengajuan klaim saldo sudah diproses.

Setelah pengajuan sudah selesai, Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu Tracking Klaim.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.