Asosiasi Usulkan Kewajiban Asuransi Pihak Ketiga bagi Kendaraan

Fitur asuransi pihak tiga lindungi dari risiko kecelakaan.

Asosiasi Usulkan Kewajiban Asuransi Pihak Ketiga bagi Kendaraan
Ilustrasi Mobil Tabrak Showroom/Dok Asuransi Astra
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia cukup tinggi, bahkan berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pada tahun 2023 saja korban kecelakaan mencapai 148 ribu kasus dan meningkat dibanding tahun sebelumnya. 

Dari tingginya kecelakaan tak jarang sejumlah asuransi Pemerintah seperti Jasaraharja hanya menyediakan perlindungan untuk pengemudi dan penumpang, tanpa mencakup Kendaraan dan Pihak Ketiganya yang dirugikan dalam kecelakaan. Apalagi, berdasarkan KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. 

Hal ini menjadi dasar dibutuhkannya fitur proteksi asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda. 

"Third party liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," kata Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama di Jakarta, Kamis (16/5). 

Fitur asuransi pihak tiga lindungi seluruh risiko kecelakaan

seminar  AAUI untuk terkait Third Party Liability di Jakarta, Kamis (16/5)/Dok FortuneIDN Suheriadi

Sementara itu, Anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak bahkan berinisiatif untuk menjadikan third party liability insurance sebagai asuransi wajib disampaikan beberapa pakar termasuk oleh AAUI.

“Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara," kata Kornelius. 

Ia menjelaskan, asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Apalagi, berdasarkan data AAUI, hingga akhir 2023 pembayaran klaim kendaraan bermotor capai Rp7 triliun.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya