Asosiasi Usulkan Kewajiban Asuransi Pihak Ketiga bagi Kendaraan
Fitur asuransi pihak tiga lindungi dari risiko kecelakaan.
Jakarta, FORTUNE - Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia cukup tinggi, bahkan berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pada tahun 2023 saja korban kecelakaan mencapai 148 ribu kasus dan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Dari tingginya kecelakaan tak jarang sejumlah asuransi Pemerintah seperti Jasaraharja hanya menyediakan perlindungan untuk pengemudi dan penumpang, tanpa mencakup Kendaraan dan Pihak Ketiganya yang dirugikan dalam kecelakaan. Apalagi, berdasarkan KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut.
Hal ini menjadi dasar dibutuhkannya fitur proteksi asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda.
"Third party liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," kata Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama di Jakarta, Kamis (16/5).
Fitur asuransi pihak tiga lindungi seluruh risiko kecelakaan
Sementara itu, Anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak bahkan berinisiatif untuk menjadikan third party liability insurance sebagai asuransi wajib disampaikan beberapa pakar termasuk oleh AAUI.
“Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara," kata Kornelius.
Ia menjelaskan, asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Apalagi, berdasarkan data AAUI, hingga akhir 2023 pembayaran klaim kendaraan bermotor capai Rp7 triliun.