Pemerintah Resmi Bebaskan Biaya BPHTB dan PBG untuk MBR
Rilis insentif untuk kejar target 3 juta rumah.
Fortune Recap
- MBR bebas dari BPHTB dan PBG, serta persetujuan pembangunan gedung keluar lebih cepat dalam 10 hari.
- Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri menandai sinergi lintas kementerian untuk mendukung program tiga juta rumah.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pembebasan beberapa komponen biaya beli rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Nantinya MBR akan dibebaskan dari beberapa komponen, seperti Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu persetujuan pembangunan gedung juga akan keluar lebih cepat dalam 10 hari.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Penandatanganan SKB ini menandai sinergi lintas kementerian untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan program tiga juta rumah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG.
“Awalnya kebijakan ini akan dikeluarkan melalui surat edaran, tetapi berdasarkan masukan kepala daerah, kami mengubahnya menjadi peraturan kepala daerah (Perkada),” kata Tito usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, Senin (25/11).
Tito juga mengimbau kepada pemerintah dan dinas daerah agar jangan ada permainan dalam program tersebut. Dia memperingatkan program tersebut tidak boleh diperuntukkan untuk kelas menengah. Apabila mendapati hal tersebut, pihaknya akan memberi sanksi berupa teguran.
"Ini dinolkan, nanti begitu ke pengembang, main konspirasi dengan Kepala Dinas Pemda-nya dinolkan aja pura-pura, tahu-tahu dijual kepada kelas menengah. Ya sanksinya nanti kita beri teguran atau yang lain-lain lapor polisi," kata Tito.
Kerja rumah terjangkau bagi MBR
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Prabowo untuk mengutamakan program prorakyat, terutama yang menyentuh kebutuhan dasar seperti perumahan.
“Ini adalah kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Dukungan dari bupati, wali kota, dan gubernur sangat luar biasa,” ujarnya.
Maruarar juga menekankan bahwa percepatan persetujuan pembangunan gedung akan membantu menurunkan hambatan administratif yang kerap dihadapi MBR.
“Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari, karena keterlambatan hanya akan menghambat rakyat kecil,” katanya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, MBR akan mendapat kemudahan signifikan dalam mengakses perumahan. Pemerintah berharap para kepala daerah dapat segera menindaklanjuti kebijakan ini melalui penerbitan peraturan kepala daerah (Perkada).
“Ini bukan kebijakan biasa-biasa saja. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat kecil. Kami bangga memiliki kepala daerah yang berpihak pada rakyat,” ujar Maruarar.
Adapun untuk besaran penghasilan MBR untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk kategori Tidak kawin sebesar Rp7 juta per bulan, kategori Kawin sebesar Rp8 juta per bulan dan kategori satu orang Peserta Tapera sebesar Rp8 juta per bulan.
Bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kategori Tidak kawin sebesar Rp7,5 juta per bulan, kategori Kawin sebesar Rp10 juta dan kategori satu orang Peserta Tapera sebesar Rp10 juta.