Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng Bank Mandiri untuk optimalisasi program Golden Visa. Program golden visa tersebut mewajibkan WNA untuk menginvestasikan Jaminan Keimigrasian di Indonesia
Jaminan tersebut bisa berupa Dana yang mengendap di bank milik negara, obligasi negara Indonesia, saham perusahaan di Indonesia, Reksadana maupun Investasi properti di Indonesia tergantung dari jenis golden visa yang dipilih oleh WNA tersebut.
"Inovasi perluasan channel pembayaran melalui Bank Mandiri dapat membantu memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan khususnya pada program golden visa di Indonesia agar berkontribusi positif bagi negara," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (5/12).
Bank Mandiri fasilitasi WNA kelola golden visa
Dalam kerjasama ini, Bank Mandiri akan berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi – Kemenkumham RI untuk mengembangkan sistem yang mampu menampung, mengelola dan memberi tahukan terkait Jaminan Keimigrasian tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Sehingga, Ditjen Imigrasi mendapatkan kepastian bahwa Warga negara Asing (WNA) tersebut masih eligible atau tidak menerima program golden visa tersebut.
Selanjutnya, WNA yang dinyatakan eligible tersebut dapat membuka rekening Jaminan Keimigrasian tersebut di negara asal melalui superapp Livin' by Mandiri yang telah terintegrasi dengan portal Molina Ditjen Imigrasi/ portal Evisa Ditjen Imigrasi.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi memaparkan, kerjasama ini akan sangat membantu WNA karena proses pembayaran dana jaminan rekening sudah dapat dilakukan sebelum tiba di Indonesia, tinggal mentransfer ke rekening yang telah dibuat di Bank Mandiri.
“Harapannya, kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan, dapat meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA dan semakin menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dana nya di Indonesia.,” ujar Darmawan Junaidi.
Ini keuntungan golden visa bagi WNA
Program golden visa ini menawarkan layanan Visa kepada WNA dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 dengan menginvestasikan “Jaminan Keimigrasian”.
Selain meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi WNA untuk mendapatkan izin tinggal sementara di Indonesia, fisilitas ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara serta mendukung perekonomian nasional.
Darmawan kembali menjelaskan, inisiatif ini akan terus dikembangkan sebagai salah satu realisasi komitmen Bank Mandiri untuk Ditjen Imigrasi dalam menciptakan solusi untuk mendukung golden visa yang akan menopang perekonomian nasional Indonesia.