NEWS

Pemerintah Bakal Rilis Golden Visa, Apa Sejarah dan Fungsinya??

Pemerintah sedang menyiapkan payung hukumnya.

Pemerintah Bakal Rilis Golden Visa, Apa Sejarah dan Fungsinya??ilustrasi paspor (unsplash.com/Jaimie Harmsen)
30 May 2023

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, membicarakan tentang penerapan golden visa dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (29/5). 

"Golden visa itu kebijakan baru yang diluncurkan dalam waktu singkat untuk menarik talenta berkualitas di bidang digitalisasi, kesehatan, riset maupun teknologi," katanya usai rapat.

Penerapan golden visa diharapkan dapat meningkatkan investasi dari luar negeri hingga menciptakan lapangan kerja. 

Pemerintah saat ini juga tengah memastikan payung hukumnya. Nantinya, kebijakan Visa ini akan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengertian Golden Visa

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Golden Visa adalah skema izin tinggal melalui investasi dan kewarganegaraan melalui investasi. Hal ini merupakan kebijakan yang diberlakukan suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Pemegan golden visa dapat menikmati manfaat eksklusif seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, dan hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur cepat dalam mengajukan kewarganegaraan.

Rencana pemerintah menerbitkan Golden Visa dalam waktu dekat didasari sejumlah pertimbangan. Di antaranya, menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Meskipun Golden Visa diasosiasikan dengan visa investor, beberapa negara juga membuka kesempatan kepada individu noninvestor dengan keahlian khusus untuk mendapatkan Golden Visa.

Sejarah Golden Visa

Pada 2022, diperkirakan lebih dari 60 negara telah memberlakukan pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi. Praktik ini pertama kali diterapkan oleh Saint Kitts & Nevis, negara kecil dengan dua pulau di Karibia, pada 1984. Saat itu, dengan memberikan donasi minimal US$150.000 pada instrumen Sustainable Growth Fund, atau memiliki investasi pada sektor real estat minimal US$200.000, seorang WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan di sana.

Pada 1986, Kanada mulai memberlakukan kebijakan yang sama, meskipun akhirnya dihentikan pada 2014. Amerika Serikat juga mengadopsi Golden Visa pada 1990. AS memberikan izin tinggal bersyarat selama 2 tahun dan dapat diperpanjang, bagi investor asing dengan minimal nilai investasi US$1,05 juta.

Praktik Golden Visa semakin marak diterapkan saat dunia dilanda krisis keuangan pada kurun 2007-2008. Golden Visa dianggap cara jitu mempercepat pemulihan ekonomi.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.